Polda DIY Tangkap Komplotan Judi yang Rugikan Bandar, Kunto Aji: Siapa yang Laporkan?

Featured Image

Penangkapan Komplotan Judi Online di Yogyakarta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap komplotan pemain judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul. Lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya pada Kamis (31/7). Komplotan ini tidak hanya sekadar bermain, tetapi memanfaatkan celah sistem dari situs judi online untuk memperoleh keuntungan besar.

Para pelaku membuat akun-akun baru setiap hari agar bisa mendapatkan promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar. Dengan strategi ini, mereka mampu menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul dalam permainan awal.

"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Reaksi Publik dan Komentar dari Kunto Aji

Penangkapan ini menimbulkan reaksi luas dari masyarakat. Salah satu penyanyi ternama, Kunto Aji, juga memberikan komentarnya melalui akun Threads miliknya, Minggu (3/8). Ia bertanya, "Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" Pertanyaan ini ramai didukung oleh warganet lainnya.

Beberapa netizen menyampaikan pendapat bahwa kasus ini menunjukkan ketidakjelasan hukum dalam penanganan judi online. Beberapa pengguna media sosial menyatakan bahwa jika permainan judi ilegal, seharusnya banyak pihak yang sudah ditangkap. Mereka menilai bahwa bandar judi lebih bersalah secara hukum daripada pemainnya. Selain itu, ada yang menyindir bahwa tindakan polisi terkesan tidak paham hukum.

Meski begitu, Kunto Aji juga mengingatkan publik agar tidak tergoda untuk bermain judi online. Ia menyarankan agar masyarakat menghindari permainan tersebut karena dapat menimbulkan kerugian finansial.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7). Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan lokasi pelaku. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga menemukan rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung ditangkap.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: - Lima unit handphone - Empat komputer - Satu plastik berisi SIM card bekas - Bukti cetak dari aktivitas perjudian

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal. "RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas AKBP Slamet Riyanto.

Modus Operasi dan Omzet Fantastis

Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya. Modus ini dilakukan untuk memanfaatkan promo dari situs judi online. Selain itu, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address.

"Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.

Kelompok ini disebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.

Ancaman Hukuman

Kelima pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.