Praktik Umum Transfer Data Pribadi dalam Bisnis Global

Featured Image

Peran dan Implikasi Transfer Data Pribadi dalam Kerja Sama Indonesia-AS

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad), Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa transfer data pribadi tidak berarti mengalihkan pengelolaan seluruh data warga negara Indonesia (WNI) ke Pemerintah Amerika Serikat (AS). Menurutnya, fenomena ini merupakan hal yang umum dan tak terhindarkan dalam transaksi bisnis internasional, khususnya di era digital saat ini.

Transfer data pribadi antarnegara telah berlangsung lama, baik secara domestik maupun lintas batas. Hal ini mencakup berbagai bentuk interaksi, seperti penggunaan layanan digital global, perjalanan internasional, atau penggunaan platform digital yang memerlukan pengiriman data ke negara lain. Contohnya, seseorang yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke New York, akan melibatkan transfer data pribadi, bahkan mungkin melibatkan beberapa negara. Begitu pula dengan pengguna internet di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 221.563.479 jiwa menurut data APJII 2025, mereka juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antar yurisdiksi.

Menurut Ramli, transfer data pribadi adalah bagian dari kebutuhan ekonomi digital. Tanpa proses ini, layanan dan transaksi digital tidak akan bisa berjalan. Oleh karena itu, kesepakatan antara Indonesia dan AS tentang pemindahan data pribadi bertujuan untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Kesepakatan Indonesia-AS Mengenai Perlindungan Data Pribadi

Dalam lembar fakta Gedung Putih berjudul "The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal", transfer data pribadi secara eksplisit disebut sebagai move personal data out. Poin utamanya adalah Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia.

Ramli menekankan bahwa mekanisme transfer data pribadi dilakukan secara kasus per kasus, sehingga dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum. Hal ini juga merujuk pada kesepakatan Uni Eropa dengan AS melalui EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023. Komisi Eropa telah mengadopsi framework ini sebagai bagian dari kerja sama perdagangan senilai 7,1 triliun dolar AS.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengawasan Data Pribadi

Setelah adanya kesepakatan tersebut, tugas utama pemerintah adalah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap praktik transfer data pribadi ke berbagai negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua transfer data tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) dinilai memiliki peran strategis dalam menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Ramli menyarankan agar pemerintah tidak menunda lagi pembentukan lembaga ini, karena pentingnya peran Lembaga PDP dalam memastikan perlindungan data pribadi warga negara.

Penegasan Menteri Sekretaris Negara

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS dalam konteks yang melanggar hak konsumen. Pernyataan ini berkaitan dengan salah satu komitmen Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yaitu memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa platform yang dimiliki perusahaan AS memerlukan pengguna untuk memasukkan data dan identitas. Namun, Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan. Kerja sama antara Indonesia dan AS bertujuan untuk memastikan bahwa data-data tersebut dilindungi sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kesepakatan antara Indonesia dan AS mengenai transfer data pribadi mencerminkan komitmen kedua negara untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara. Dengan adanya regulasi yang jelas, serta pengawasan yang optimal, proses transfer data pribadi dapat berjalan secara legal dan aman. Kedepannya, peran lembaga perlindungan data pribadi akan semakin penting dalam menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem digital.