Parkir Sembarangan, Jaksa Tantang dengan Pistol: Kejagung Beri Pernyataan

Parkir Sembarangan, Jaksa Tantang dengan Pistol: Kejagung Beri Pernyataan

Insiden Jaksa yang Mengacungkan Pistol Saat Ditegur Parkir Sembarangan

Kejadian seorang jaksa mengacungkan pistol saat ditegur karena parkir sembarangan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten tidak hanya sekadar insiden lalu lintas biasa. Di baliknya, muncul pertanyaan besar tentang apakah senjata di pinggang membuat aparat kebal dari etika publik.

Video yang viral memperlihatkan pria berkaus hitam dengan nada tinggi mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol saat ditegur warga karena parkir sembarangan. Belakangan teridentifikasi bahwa pria itu adalah Syarifuddin (61), seorang jaksa fungsional Kejaksaan Agung. Insiden terjadi di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis malam (31/7/2025). Kendaraan Mitsubishi Pajero milik Syarifuddin disebut menghalangi jalur sempit, sehingga seorang warga bernama Aldo membunyikan klakson sebagai isyarat agar mobil bergeser. Namun bukan permintaan maaf yang diterima Aldo, melainkan bentakan disertai pengakuan bahwa Syarifuddin adalah aparat. Bahkan dalam video, ia terlihat memperlihatkan pistol dan memukul ponsel perekam.

Jaksa Boleh Bawa Pistol? Ini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Syarifuddin adalah jaksa aktif dan tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejagung. "Tidak ada penodongan. Senjatanya memang terlihat, karena itu senjata dinas. Tapi ini lebih pada arogansi, bukan kriminal murni," ujar Anang. Menurut Anang, jaksa boleh membawa senjata api jika telah memiliki izin dan lolos tes psikologis, terutama bagi mereka yang menangani kasus berisiko tinggi. Namun publik bertanya-tanya: apakah kelayakan psikologis seorang jaksa juga mencakup kemampuan menahan emosi di ruang publik?

Kejaksaan Agung memastikan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap seorang jaksa yang mengacungkan pistol saat ditegur karena parkir sembarangan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pria berinisial S (61) itu adalah jajarannya. Kini S tengah diperiksa oleh Tim Pengawas Kejagung. "Benar yang bersangkutan seorang jaksa dan itu kesalahpahaman semata dan sudah saling berdamai namun kami terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Kejagung," kata Anang saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Anang, tidak ada penodongan senjata api (senpi) yang dilakukan S. Melainkan, pria tersebut hanya sedang membawa senjata api dinasnya. Sebagaimana dijelaskan Anang, memang terdapat jaksa yang telah mendapatkan izin untuk dipersenjatai. "Peristiwa kemarin itu tidak ada penodongan. Hanya dia bawa senpi di pinggang terlihat dan dinarasikan seolah-olah menodongkan, hanya dia dianggap arogan karena marah-marah terbawa emosi mengaku-ngaku aparat," jelasnya. Menurut Anang, jaksa boleh memiliki senpi sepanjang sudah mendapatkan izin dan melalui sejumlah tes, satu di antaranya tes psikologis. "Jaksa dapat boleh memiliki senpi sepanjang sudah harus izin dan melalui test psikologis dan lain-lain. Dan diutamakan terhadap jaksa yang mempunyai tugas dan fungsi agak beresiko tinggi," pungkasnya.

Arogansi Aparat atau Kesalahpahaman?

Meski Kejagung menyebut kejadian ini sebagai "kesalahpahaman" yang telah "diselesaikan secara damai", publik tetap merasa terganggu. “Ini bukan soal siapa benar atau salah. Tapi soal kultur aparat yang mudah mengancam sipil. Jika warga biasa yang marah-marah sambil bawa pistol, apakah bisa damai juga?” tulis akun @SeputarTangsel dalam unggahannya. Beberapa netizen bahkan menyamakan kasus ini dengan insiden-insiden lama yang melibatkan aparat marah di jalan, seperti:

  • Kasus Bripka Madih di Jakarta yang viral karena mengaku dizalimi sesama aparat.
  • Caleg di Banjarmasin yang mengamuk sambil todong senjata kepada warga saat kampanye.

Duduk Perkara

Sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria berkaus hitam dan bercelana pendek marah kepada seseorang yang merekamnya di pinggir jalan. Dalam video, pria tersebut mengaku seorang aparat dan memiliki pistol hingga mengeluarkannya. Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah Syarifuddin (61), seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Agung. "Pegang pistol ya, pegang pistol," ujar perekam video ke jaksa Syarifuddin. "Iya, saya aparat," jawab pria tersebut. Perekam lalu mengarahkan kamera ke wajah pria tersebut. "Waduh, liat mukanya," kata si perekam. "Terus mau apa kamu?" balas pria itu. Perekam menyorot mobil Pajero hitam yang terparkir di pinggir jalan. "Parkir di tengah jalan ya," ujarnya. "Mana parkir di tengah jalan?" balas sang pria sambil memukul ponsel perekam. Disebutkan pria itu sempat mengeluarkan pistol karena tidak terima ditegur.

Akun Instagram @seputartangsel juga menyebutkan bahwa pria itu mengendarai Mitsubishi Pajero. Saat ditegur dengan bunyi klakson agar menepi, pengemudi Pajero diduga tidak terima dan malah memaki perekam.

Polisi: Berawal dari Klakson, Berujung Emosi

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, membenarkan kronologi tersebut. Ia menjelaskan, mobil Syarifuddin memang sedikit memakan badan jalan, dan suara klakson dari Aldo memicu emosi jaksa tersebut. “Dari hasil penyelidikan, tidak ada ancaman eksplisit. Namun tindakan emosional dengan memperlihatkan pistol tetap berisiko,” katanya. Polisi juga menyebut kedua pihak telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun proses pemeriksaan internal di Kejaksaan tetap berlanjut.

Pakar: Budaya Supermasi Hukum Harus Dimulai dari Aparatnya

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Muhammad Fikri, SH, MH, menilai kejadian ini mencerminkan mental superioritas oknum aparat terhadap warga sipil. “Perilaku ‘saya aparat, saya boleh marah’ adalah pola lama yang harus dibongkar. Kepercayaan publik pada penegak hukum tidak dibangun lewat senjata, tapi lewat keteladanan,” ujarnya.