Pria Jakarta Ditangkap Akibat Candaan Bom di Pesawat Lion Air

Pria Jakarta Ditangkap Akibat Candaan Bom di Pesawat Lion Air

Penumpang Lion Air JT 308 Diduga Ancam Bom, Pesawat Dibatalkan dan Penerbangan Terlambat

Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 308 yang terbang dari Jakarta menuju Kualanamu, berinisial H (41), harus menghadapi proses pemeriksaan intensif oleh aparat keamanan setelah diduga melontarkan ancaman bom di dalam pesawat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat sedang dalam proses persiapan lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Peristiwa ini memicu kegaduhan di kabin pesawat dan memaksa pilot untuk membatalkan penerbangan. Seluruh 181 penumpang kemudian dievakuasi dan menunggu di ruang tunggu Terminal 1A. Akibatnya, penerbangan mengalami penundaan selama beberapa jam sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penggantian pesawat.

Menurut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung, pelaku H kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan. Ia menegaskan bahwa ancaman bom, meskipun hanya sebatas candaan, merupakan tindakan pidana serius sesuai Undang-Undang Penerbangan. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman hingga delapan tahun penjara jika menimbulkan gangguan operasional.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat pesawat sedang berada di Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas sekitar pukul 18.35 WIB. Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom. Pilot langsung memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.

Setelah itu, penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu. Pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas bandara. Pihak maskapai kemudian mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

Akhirnya, sebanyak 181 penumpang lainnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada pukul 21.55 WIB. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan bisa diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Video Viral dan Reaksi Penumpang

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang pria penumpang pesawat Lion Air mengaku membawa bom. Tingkah laku pria tersebut membuat kegaduhan di kabin pesawat. Dalam video tersebut, pria itu memarahi awak kabin sambil menyatakan dirinya membawa bom. Hal ini membuat para penumpang panik dan mendesak agar pria itu diturunkan.

Awak kabin mencoba menenangkan situasi dengan meminta maaf berkali-kali. Mereka juga meminta penumpang lain untuk tetap tenang dan menunggu proses dari petugas keamanan. Beberapa penumpang bahkan mengkhawatirkan keselamatan anak-anak dan orang tua yang ada di dalam pesawat.

Penjelasan dari Maskapai

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat sedang dalam proses pushback. Seorang penumpang berinisial H menyampaikan adanya bom kepada awak kabin. Awak kabin mencoba menanyakan ulang, tetapi pria tersebut tetap mengatakan adanya bom di pesawat.

Kapten pesawat kemudian melaporkan ke petugas layanan darat sesuai prosedur. Akibatnya, pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, H diturunkan dan diserahkan ke petugas keamanan bandara.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pernyataan H diduga sekadar candaan. Namun, Lion Air mengambil langkah tegas dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman. Akhirnya, penumpang dan bagasi diturunkan untuk pemeriksaan dan dipindahkan ke pesawat lainnya. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Penumpang lainnya kemudian melanjutkan perjalanan dengan pesawat pengganti JT 308 yang mendarat di Bandara Internasional Kualanamu.