Ratusan Yamaha NMAX Ludes Terjual Rp 15 Juta, Gudang di Sumatera Utara Viral

Ratusan Motor NMAX Ditemukan di Gudang, Diduga Motor Bekas Banjir
Beberapa waktu lalu, sebuah gudang yang berada di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Di dalam gudang tersebut ditemukan ratusan unit motor Yamaha NMAX yang disimpan secara teratur. Keberadaan motor-motor ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai kondisi dan keabsahan dokumen kendaraan.
Gudang yang sudah berdiri lama ini diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa motor-motor yang disimpan di dalamnya diduga merupakan kendaraan bekas yang pernah terendam banjir. Hal ini membuat harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan pasar resmi. Beberapa sumber menyebutkan bahwa setiap unit NMAX dijual dengan harga sekitar Rp 15 juta, meskipun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti faktur atau surat keterangan kepemilikan.
Dalam beberapa video yang beredar di media sosial, tampak deretan motor NMAX yang tersusun rapi di dalam gudang. Banyak orang yang penasaran dengan kondisi motor tersebut. Ada juga laporan bahwa pembeli akan diberikan surat lelang serta keterangan bahwa motor pernah terendam banjir, tetapi bukan dokumen legal kepemilikan.
Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Menanggapi isu ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa kasus jual beli motor bodong sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Ia juga menjelaskan bahwa Samsat telah mengantisipasi kemungkinan adanya pemilik kendaraan yang ingin mengurus surat-surat kendaraan. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin dari motor-motor tersebut sudah diblokir.
"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di Samsat," ujar Kombes Firman Darmansyah.
Pentingnya Dokumen Legal Saat Membeli Kendaraan
Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Mereka diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat agar mendapatkan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
"Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor Samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya," tambahnya.
Syarat Penerbitan STNK dan BPKB
Dirlantas Polda Sumut juga menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut adalah beberapa persyaratan utama:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat Register Uji Type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat Tanda Pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan bahwa jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen-dokumen di atas, maka kendaraan tersebut tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Dampak Hukum Jika Tidak Memiliki Dokumen
Apabila kendaraan yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen sah, bisa ditilang. Bahkan, jika kedapatan memalsukan STNK dan TNKB, kendaraan bisa disita. Pemilik kendaraan juga bisa diproses secara hukum karena dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakukan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum," tutupnya.