Sampah Tangsel Mengalir ke Pandeglang, Siapkah Infrastruktur dan Warga?
Penandatanganan Kerja Sama Pembuangan Sampah antara Tangsel dan Pandeglang
Pada Jumat (25/7/2025), dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Kabupaten Pandeglang terkait rencana pembuangan sampah dari kota tersebut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyatakan bahwa masyarakat di wilayah Bangkonol secara umum menerima rencana ini.
Menurut Iing, sebanyak 500 ton sampah per hari dari Tangsel akan mulai dibuang ke lahan TPA seluas 5 hektare di Bangkonol. Ia mengklaim bahwa warga setempat sangat welcome terhadap kebijakan ini. Namun, hingga saat ini belum ada data atau tanggapan langsung dari warga terdampak yang dapat dikonfirmasi.
Selain itu, jarak tempuh pengangkutan sampah dari Tangsel ke TPA Bangkonol mencapai 82 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari dua jam. Rute yang akan dilalui oleh truk sampah meliputi jalan nasional, provinsi, hingga tol Tangerang menuju Merak. Iing menepis kekhawatiran tentang gangguan selama pengangkutan, menilai tidak ada kendala berarti karena tidak ada permukiman panjang yang akan dilewati armada sampah.
Namun, narasi ini belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran akan potensi pencemaran udara, bau, serta dampak lalu lintas lintas kabupaten. Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana memperluas lahan TPA sebesar 3,5 hektare dan mengoperasikan mesin Material Recovery Facility (MRF) untuk menunjang pengelolaan sampah. Dana perluasan lahan akan diambil dari APBD Perubahan 2025.
Iing menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian secara komprehensif sehingga sampah dari Tangsel dapat tertampung dan terkelola dengan baik. Meski demikian, hingga saat ini belum jelas seperti apa kajian lingkungan yang telah dilakukan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk pembuangan sampah ke TPA Bangkonol. Solusi darurat ini dipilih akibat kapasitas TPA Cipeucang, Serpong yang sudah tidak mampu menampung volume sampah harian.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa pelaksanaan teknis pembuangan akan dimulai pada akhir Agustus 2025. Setiap hari, sebanyak 500 ton sampah dari wilayah Tangsel akan diangkut menuju Pandeglang. Menurut Pilar, seluruh skema teknis telah dimuat dalam draf kerja sama dan kini tinggal menunggu proses pengadaan jasa transporter setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.
Ia memastikan jalur pengangkutan sudah melalui survei dan dapat dilintasi armada sampah. “Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui,” klaim Pilar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelola TPA Bangkonol sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lokasi tersebut dinilai layak menampung kiriman sampah dari luar daerah.
Sementara itu, kondisi TPA Cipeucang disebut sudah tidak memungkinkan lagi untuk menampung sampah harian Tangsel yang terus meningkat. Pilar menegaskan bahwa kerja sama ini bersifat sementara, sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai. “Jadi nanti ke depan apakah ada kerja sama lagi, kita lihat nanti,” pungkasnya.