Selidiki Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Siap Panggil Kementan dan Bulog

Penyelidikan Dugaan Korupsi Beras Oplosan yang Melibatkan Unsur Penyelenggara Negara
Kejaksaan Agung memberi kesempatan untuk memanggil perwakilan dari unsur penyelenggara negara dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait praktik beras oplosan. Unsur-unsur tersebut antara lain Kementerian Pertanian, Bulog, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan ini sangat mungkin terjadi.
Anang mengatakan bahwa tidak semua penyelenggara negara akan diperiksa. Pemanggilan hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa bisa saja pihak dari Kementerian Pertanian, Bulog, atau Bapanas dipanggil.
Selain itu, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam perusahaan pada Senin, 28 Juli 2025. Enam perusahaan tersebut adalah:
- PT Wilmar Padi Indonesia
- PT Food Station
- PT Belitang Panen Raya
- PT Unifood Candi Indonesia
- PT Subur Jaya Indotama
- PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)
Anang menegaskan bahwa ke depan, penyelidik mungkin melakukan pemanggilan di luar keenam perusahaan yang sudah dijadwalkan. Namun, hal ini masih sangat bergantung pada perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.
Penyelidikan Terkait Praktik Beras Oplosan
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik beras oplosan. Pengusutan ini dilakukan atas dasar perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum termasuk Kejagung untuk menindak praktik beras oplosan tersebut.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Anang menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden terkait penyimpangan kualitas dan harga beras sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Beras Oplosan?
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan adanya tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar beberapa pasal undang-undang, seperti Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beras oplosan adalah beras yang dicampur dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, lalu dijual dengan label yang tidak sesuai dengan isinya. Contohnya, beras kualitas medium dicampur dengan sedikit beras premium, lalu dikemas dan dijual sebagai beras premium.
Ciri-Ciri dan Bahaya Beras Oplosan
Beberapa ciri-ciri beras oplosan antara lain:
- Warna butiran tidak seragam dan banyak patahan
- Terlihat mengkilap seperti dilapisi lilin atau zat kimia
- Aroma apek, asam, atau berbau bahan kimia
- Nasi hasil masakan cenderung lembek, cepat basi, dan lengket
- Jika direndam air, butiran beras mudah mengambang
Bahaya dari beras oplosan meliputi:
- Bisa mengandung zat kimia berbahaya seperti pemutih atau pengawet
- Beras berkualitas rendah rentan ditumbuhi kutu dan jamur
- Risiko gangguan pencernaan
- Kerusakan hati dan ginjal, bahkan kanker jika dikonsumsi jangka panjang
Praktik ini merugikan konsumen secara ekonomi dan kesehatan. Pemerintah Indonesia sedang menyelidiki kasus ini karena potensi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 99 triliun per tahun.