Tanda Rekening Tidak Aktif Diblokir

Featured Image

Penjelasan tentang Rekening Dormant yang Diblokir oleh PPATK

Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan informasi bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, khususnya mereka yang memiliki dana dalam rekening yang jarang digunakan. Banyak orang khawatir dana mereka tidak dapat diakses setelah rekening tersebut diblokir.

Banyak nasabah bank menggunakan rekening untuk menyimpan tabungan mereka, sehingga sering kali tidak melakukan transaksi secara rutin. Fenomena ini membuat masyarakat merasa kesulitan, terutama karena adanya protes dan kesalahpahaman yang muncul di media sosial.

Apa yang Menyebabkan Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga data pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan rekening dorman, setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah.

Menurut data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant pada 15 Mei 2025. Selain itu, PPATK juga menemukan banyak rekening dormant di berbagai lembaga perbankan, termasuk lebih dari 140 ribu rekening yang berusia lebih dari 10 tahun. Dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 428 miliar.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.

Tanda-tanda Rekening Diblokir karena Dormant

Dormant adalah istilah dalam dunia perbankan yang menggambarkan rekening tabungan yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Jangka waktu rekening menjadi dormant bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan bank, biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.

Aturan mengenai rekening dormant tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Aturan ini menyebutkan bahwa rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) menjadi dormant setelah tidak ada transaksi selama enam bulan dan/atau saldo nol.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan tertentu. Setelah itu, nasabah perlu menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses ini memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review.

Nasabah juga dapat melakukan pengecekan sendiri apakah rekening tersebut sudah aktif kembali. Pengecekan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, atau langsung ke pihak bank.