Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Harga per kWh dan Perhitungan Token

Featured Image

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN untuk Agustus 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak mengalami perubahan selama bulan Agustus 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Meskipun terdapat kenaikan pada parameter ekonomi antara Februari hingga April 2025, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi.

Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi di bulan Agustus 2025:

  • Pelanggan rumah tangga R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352
  • Pelanggan rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • Pelanggan rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Pelanggan rumah tangga R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • Pelanggan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif listriknya sebagai berikut:

  • Pelanggan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
  • Pelanggan kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
  • Pelanggan penerangan jalan umum P-3/TR daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Agustus 2025

Tarif bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tetap sama. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Berikut detailnya:

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Perhitungan Token Listrik: Rp 50.000 dan Rp 100.000 Dapat Berapa kWh?

Pelanggan prabayar dapat membeli token listrik mulai dari nominal Rp 20.000 hingga Rp 1 juta. Pengisian token akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan nominal rupiah. Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di setiap daerah, mulai dari 3 persen hingga 10 persen.

Besaran PPJ ini akan mengurangi nilai pembelian token sebelum dikonversi menjadi kWh. Rumus perhitungan kWh adalah: harga token dikurangi PPJ daerah, kemudian dibagi tarif dasar listrik sesuai golongan daya.

Sebagai contoh, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA memiliki tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh. Jika membeli token Rp 50.000, maka terlebih dahulu dihitung PPJ sebesar 3 persen dari nilai pembelian, yaitu Rp 1.500. Nilai token yang tersisa adalah Rp 48.500. Jumlah ini kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik Rp 1.444,70, sehingga hasilnya sekitar 33,57 kWh. Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan daya listrik sebesar 33,57 kWh.

Perhitungan yang sama berlaku untuk pembelian token Rp 100.000. PPJ sebesar 3 persen menghasilkan potongan Rp 3.000, sehingga nilai token yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.000. Ketika dibagi tarif dasar listrik Rp 1.444,70, hasilnya sekitar 67,14 kWh. Dengan demikian, pembelian token Rp 100.000 akan memberikan daya listrik sebesar 67,14 kWh.