Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Kenaikan atau Tidak? Cek Sekarang!

Kebijakan Tarif Listrik PLN untuk Agustus 2025
Pemerintah dan PT PLN telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga batubara acuan (HBA), inflasi, serta indeks harga konsumen (ICP). Tidak ada perubahan signifikan terhadap tarif listrik baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif listrik nonsubsidi setiap triwulan. Meskipun indikator ekonomi menunjukkan kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk menjaga stabilitas tarif agar dapat melindungi daya beli masyarakat.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Agustus 2025
Tarif listrik nonsubsidi untuk pelanggan PLN diatur berdasarkan golongan daya. Berikut adalah rincian tarif per kWh yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:
- Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan Bisnis dan Pemerintahan:
- Golongan bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan jalan umum P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Perbedaan utama antara pelanggan prabayar dan pascabayar terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token untuk mengisi pulsa listrik, sedangkan pelanggan pascabayar menerima tagihan setelah periode pemakaian tertentu.
Tarif Listrik Subsidi Agustus 2025
Selain tarif nonsubsidi, 24 golongan pelanggan subsidi juga mendapatkan kepastian tarif yang tidak berubah pada Agustus 2025. Golongan-golongan ini mencakup berbagai segmen masyarakat, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi:
- Rumah Tangga:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh (masuk dalam tarif nonsubsidi)
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengelola pengeluaran listrik mereka. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya saing industri.
Kesimpulan
Tarif listrik PLN untuk Agustus 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga listrik. Baik pelanggan nonsubsidi maupun subsidi diberikan kepastian tarif yang tidak mengalami perubahan signifikan. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien tanpa khawatir akan kenaikan biaya yang tidak terduga.