Tersangka Pembunuh di Meulaboh Ditangkap di Bengkulu Setelah 6 Hari Buron

Featured Image

Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat

Setelah enam hari dalam pelarian, Mujianto (35), terduga pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin Ramli (65), akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat dan Resmob Polrestabes Bengkulu. Peristiwa penangkapan terjadi pada 3 Agustus 2025 di wilayah Bengkulu.

Mujianto ditangkap di sebuah rumah yang berada dalam wilayah hukum Bengkulu. Meski penangkapan telah berhasil dilakukan, hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai pemilik rumah tersebut atau hubungan antara tersangka dengan penghuni rumah. Penangkapan ini dilakukan setelah Mujianto ditetapkan sebagai target operasi (TO) oleh Polres Aceh Barat.

Nama dan foto Mujianto sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 29 Juli 2025 pagi hari. Korban ditemukan tewas di dalam rumah yang sedang direnovasi, dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Mobil korban, Toyota Rush warna silver metalik, juga hilang dan diduga dibawa oleh pelaku.

Saat ini, Mujianto sedang dalam pengawalan aparat dari Bengkulu menuju Meulaboh. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah tersangka tiba di Meulaboh. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Afrizal, menjelaskan bahwa penangkapan telah berhasil dilakukan oleh tim gabungan.

Mujianto diketahui merupakan warga asal Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ia memiliki hubungan dekat dengan korban karena terlibat dalam proyek renovasi rumah yang baru saja dibeli Khairuddin dari pihak keluarga istrinya. Istri korban berasal dari Meulaboh, sementara Khairuddin sendiri tinggal di Banda Aceh bersama istri.

Sebelumnya, Khairuddin bekerja sebagai karyawan PT Arun NGL Co., kemudian pindah kerja ke Qatar. Setelah pensiun dari perusahaan migas di Qatar, ia kembali ke Aceh dan membeli rumah dari pihak keluarga istrinya di Meulaboh. Rumah itu sedang direnovasi, sehingga korban sering bolak-balik antara Banda Aceh dan Meulaboh.

Peristiwa pembunuhan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar Lorong Kuini, Meulaboh. Istri korban saat kejadian sedang berada di Jakarta dan baru kembali ke Banda Aceh setelah mendengar kabar suaminya terbunuh. Jenazah korban akhirnya dimakamkan pada malam hari di Banda Aceh, tempat korban berdomisili setelah pulang dari Qatar.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak menyangka bahwa orang yang selama ini akrab dengan korban justru melakukan tindakan sadis. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kedatangan Mujianto di Meulaboh untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, akan digelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi peristiwa, motif pembunuhan, dan proses penangkapan tersangka di Bengkulu.

Tersangka Mujianto disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH). Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Sebelum penangkapan, aparat kepolisian telah menyebarkan ciri-ciri terduga pelaku, termasuk tinggi badan sekitar 160 cm, kulit agak gelap, wajah bulat, hidung kecil bulat, serta rambut hitam pendek dan ikal. Informasi tersebut membantu mempersempit pencarian hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.