Tiga Kapal Nelayan di Sabang Diperiksa,Dua ABK Positif Konsumsi Narkotika

Tiga Kapal Nelayan di Sabang Diperiksa,Dua ABK Positif Konsumsi Narkotika

Penindakan di Laut: BNN dan Bea Cukai Tindak Nelayan Terkait Narkotika

Pada hari Sabtu (19/7/2025), tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang dan Bea Cukai melakukan penindakan langsung terhadap tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika. Operasi ini dilakukan saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang, yang merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kejahatan narkoba.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan intelijen yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di laut. Petugas BNN dan Bea Cukai memeriksa seluruh awak kapal secara menyeluruh. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Anak Buah Kapal (ABK) menjalani tes urine secara acak di tempat. Dari ratusan ABK yang diperiksa, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, menyampaikan bahwa para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan. Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Kasus Narkotika

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, seseorang dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang paling umum digunakan:

  • Pasal 127 ayat (1): Untuk pengguna narkotika.
  • Huruf a: Golongan I → ancaman maksimal 4 tahun penjara
  • Huruf b: Golongan II → maksimal 2 tahun penjara
  • Huruf c: Golongan III → maksimal 1 tahun penjara
  • Biasanya pengguna bisa direhabilitasi, tergantung hasil asesmen BNN.

  • Pasal 111–114: Untuk pengedar, bandar, kurir, atau produsen.

  • Pasal 111 ayat (1): Menanam, memelihara, memiliki ganja → 4–12 tahun penjara
  • Pasal 112 ayat (1): Memiliki/menyimpan narkotika Golongan I (misal sabu) → 4–12 tahun penjara
  • Pasal 114 ayat (1): Menjual atau mengedarkan narkotika Golongan I → 5–20 tahun penjara

  • Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup:

  • Jika barang bukti narkotika melebihi batas tertentu, ancaman bisa berupa:
    • Seumur hidup
    • Pidana mati
    • Penjara minimal 20 tahun
  • Contoh:

    • Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar
    • Pasal 112 ayat (2): Memiliki narkotika Golongan I lebih dari batas tertentu (misal: >5 gram sabu → dapat dikenakan pidana mati/seumur hidup)
  • Pasal Lainnya Terkait Fasilitator, Pendana, atau Penolong:

  • Pasal 124–126: Memberikan sarana, ikut membantu, atau menyembunyikan pelaku
  • Pasal 132: Permufakatan jahat (baru berencana saja sudah bisa dipidana).

Komitmen Bersama untuk Mencegah Peredaran Narkoba

BNN dan Bea Cukai berkomitmen menjaga Kota Sabang tetap bersih dari narkotika, baik di darat maupun di laut. Operasi ini menunjukkan bahwa pihak berwajib terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat antara instansi terkait, diharapkan keberadaan narkotika di wilayah perairan Sabang dapat diminimalkan secara signifikan.