Tita Delima Digugat Perusahaan Rp 120 Juta Usai Mengundurkan Diri

Perempuan Muda dari Boyolali Digugat Rp 120 Juta oleh Mantan Tempat Kerja
Seorang perempuan muda asal Boyolali, Tita Delima (27), menghadapi gugatan sebesar Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Tita memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai perawat dan mulai merintis usaha roti rumahan.
Tita bekerja selama hampir dua tahun di sebuah klinik gigi di Solo Baru dalam ikatan kontrak berdurasi dua tahun. Namun, ia memilih mengundurkan diri lebih awal karena merasa tidak nyaman. Awalnya, pemilik klinik menyetujui pengunduran dirinya dan mempercepat waktu keluarnya menjadi November 2024. Meski begitu, Tita mengaku bahwa gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Setelah meninggalkan klinik tersebut, Tita mulai menjalani usaha kuliner dengan menjual nastar dan roti rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry, yang sering memesan produk kuenya untuk pasien. Ia menjelaskan bahwa hubungan ini hanya sebatas suplai makanan dan bukan sebagai tenaga medis atau pegawai tetap.
Meskipun tidak kembali bekerja sebagai perawat, pihak klinik lama menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kontrak. Tita menerima empat kali somasi antara April hingga Juni 2025. Ia mengaku takut karena khawatir diintimidasi atau diminta menandatangani dokumen lain. Meski demikian, Tita tidak merasa bersalah dan tidak menanggapi somasi tersebut.
Pada akhir Juli 2025, gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali. Klinik menuntut ganti rugi sebesar Rp 120 juta, yang terdiri dari Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun kontrak dan Rp 70 juta untuk ganti rugi immateriil karena dianggap melanggar komitmen.
Dalam berkas perkara, dinyatakan bahwa Rp 50 juta adalah penggantian gaji selama dua tahun, sedangkan sisanya merupakan rasa kecewa dan sakit hati karena dianggap melanggar komitmen. Namun, putusan pengadilan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hakim menilai konstruksi hukum yang diajukan tidak cukup kuat karena tidak membuktikan adanya hubungan kerja langsung antara penggugat dan tergugat.
Selama persidangan, Tita sempat menyatakan keinginan untuk berdamai dan siap meminta maaf, namun permintaan tersebut ditolak oleh penggugat. Mereka menolak karena merasa sudah terlanjur sakit hati. Tita berharap masalah ini menjadi pelajaran bersama dan tidak berlarut-larut. Ia ingin fokus kembali membesarkan usaha rotinya yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Tujuannya hanya ingin hidup tenang dan menjalani usaha roti. Tita berharap bisa kembali fokus pada bisnisnya tanpa ada gangguan dari kasus ini.