Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik, Ini Materi TKA yang Harus Dikuasai

Featured Image

Perubahan Sistem Ujian Nasional Menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pemerintah telah mengganti sistem ujian nasional (UN) untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat dengan tes kemampuan akademik (TKA). TKA ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pengukuran kompetensi siswa. Namun, apa sebenarnya TKA itu?

Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), TKA akan diberlakukan mulai November 2025. Awalnya, hanya tingkat SMA sederajat yang akan menjalani ujian ini. Sementara itu, siswa SD dan SMP akan mengikuti TKA pada tahun berikutnya atau sejak 2025.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa TKA bukanlah ujian biasa. Ia menekankan bahwa istilah "ujian" diganti menjadi "tes" agar lebih ramah dan tidak menimbulkan rasa traumatik bagi siswa. Dengan demikian, TKA lebih fokus pada pengukuran kompetensi akademik daripada sekadar lulus atau tidak lulus.

Alasan Penggantian UN dengan TKA

Salah satu alasan utama di balik perubahan ini adalah untuk mengurangi tekanan psikologis terhadap siswa. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa istilah "ujian" sering kali membuat siswa merasa tertekan. Oleh karena itu, pihaknya memilih istilah "Tes Kompetensi Akademik" yang lebih bersifat positif.

Biyanto juga menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih mendalam. Hasil dari TKA diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Saat ini, Kemendikdasmen sedang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengintegrasikan hasil TKA ke dalam proses penerimaan mahasiswa.

Materi yang Diuji dalam TKA

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan bahwa TKA akan diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK. Materi ujian berbeda-beda sesuai jenjang:

  • SD dan SMP: Mata uji meliputi bahasa Indonesia dan matematika.
  • SMA dan SMK: Mata uji mencakup bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan.

Pelaksanaan TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengukur kompetensi akademik, bukan untuk menentukan kelulusan.

Tujuan dan Prinsip TKA

Dari situs resmi Kemendikdasmen.go.id, TKA didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP). TKA diselenggarakan oleh beberapa pihak, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah. TKA memiliki tiga prinsip utama, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Tujuan utama TKA antara lain: - Memperoleh informasi capaian akademik yang terstandarisasi. - Menjamin akses pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar. - Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas. - Memberikan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Perbedaan TKA dan UN

Menurut situs Ruang Guru, salah satu perbedaan utama antara TKA dan UN adalah metode penilaian. UN lebih berfokus pada penguasaan materi melalui hafalan teori, sedangkan TKA menguji keterampilan berpikir kritis berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Soal-soal dalam TKA lebih menekankan pemahaman konsep melalui tes verbal, numerik, logika, dan spasial. Hal ini bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa dalam menganalisis, memahami, dan menerapkan konsep akademik secara lebih mendalam. Dengan demikian, TKA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan menyiapkan siswa untuk menghadapi tantangan dunia nyata.