14 Ton Beras Oplosan Diproduksi Sehari, Polisi Bongkar Pabrik di Krembung Sidoarjo

14 Ton Beras Oplosan Diproduksi Sehari, Polisi Bongkar Pabrik di Krembung Sidoarjo

Penemuan Pengoplosan Beras di Sidoarjo

Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh sebuah pabrik di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pabrik tersebut diketahui telah melakukan pengoplosan hingga belasan ton beras setiap hari sejak tahun 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sekitar 12,5 ton beras oplosan dari tempat produksi pabrik tersebut. Selain itu, pemilik pabrik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto turut meninjau langsung perkara ini dan menyatakan bahwa pemilik perusahaan tidak mampu memberikan bukti uji laboratorium terhadap beras premium yang dihasilkannya.

Selain itu, pemilik perusahaan juga tidak memiliki kompetensi atau pengetahuan yang memadai dalam hal produksi beras premium. Mesin produksi yang ada di pabrik juga belum pernah diuji kelayakannya oleh pihak berwenang. Selain itu, tanda SNI dan logo halal yang tercantum pada kemasan beras premium dengan merek SPG ternyata belum memiliki sertifikat resmi.

Proses Investigasi dan Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat melakukan sidak ke pasar tradisional guna mengantisipasi peredaran beras oplosan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dalam sidak di Pasar Larangan Sidoarjo, pada 25 Juli 2025, tim mendapatkan sampel beberapa produk dan merek beras premium, salah satunya adalah merek SPG.

Setelah dilakukan cek mandiri di kantor Bulog Surabaya, diperoleh hasil bahwa kualitas beras yang dijual tersebut diduga tidak sesuai dengan standar mutu premium. Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan bahwa komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu (SNI beras Premium No. 6128 : 2020) yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Pada 29 Juli 2025, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi tempat produksi beras premium oleh CV Sumber Pangan Grup dengan merek SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pabrik tersebut diketahui dimiliki oleh Lurfi, warga setempat. Lutfi sudah sejak tahun 2023 bergerak dalam bidang produksi beras premium merek SPG.

Cara Produksi dan Pengoplosan

Di pabriknya, dia memiliki mesin sebanyak tiga set dengan kapasitas produksi per jam sebanyak dua ton beras premium. Dalam satu hari, dia dapat memproduksi beras maksimal 12 ton hingga 14 ton per hari. Penyidik juga berhasil membongkar cara produksi beras SPG Premium. Yaitu dari bahan beras PK (pecah kulit) yang dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir, kemudian masuk ke mesin kebi, lanjut masuk sifter atau pemisah broken.

Dari sana, beras masuk ke dalam mesin Color Sorter untuk memisahkan benda-benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses packing. Sebelum dikemas, beras premium merk SPG dicampur dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Tindakan yang Dilakukan oleh Polisi

Beras SPG dikemas dalam kemasan 3 Kg, 5 Kg, dan 25 Kg dengan penjualan ke agen atau toko wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir. Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras.

Barang bukti beras oplos yang diamankan polisi terdiri dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merek SPG dengan total 12,5 ton. Dalam perkara ini, pemilik pabrik yang jadi tersangka itu dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Imbauan dari Polisi

Polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke polisi.