18 Tenaga Kesehatan RS Bunda Prabumulih Diberi Sanksi Usai Tolak Anak Wali Kota Berobat

18 Tenaga Kesehatan RS Bunda Prabumulih Diberi Sanksi Usai Tolak Anak Wali Kota Berobat

Penolakan Pelayanan Kesehatan terhadap Anak Wali Kota Prabumulih, RS Bunda Mengambil Tindakan

Pengelola Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih di Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan sanksi kepada 18 petugas medis terkait dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak dari Wali Kota Prabumulih, H Arlan. Sanksi yang diberikan berupa pemindahan dan penonaktifan terhadap sejumlah pegawai.

Peristiwa ini terungkap setelah pendiri sekaligus pemilik rumah sakit, Dr H Abdul Rachman SpOG MM, bersama jajaran manajemen menghadiri undangan dari DPRD Prabumulih. Pertemuan tersebut membahas temuan dinas kesehatan serta dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap keluarga Wali Kota.

Pertemuan diadakan di ruang rapat DPRD Prabumulih pada Senin (4/8/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi, Wakil Ketua 1 Aryono, serta Ketua Komisi I Reza Apriansyah berserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rachman menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada 18 petugas medis yang bekerja pada hari kejadian.

"Kami sudah memberikan sanksi tegas terhadap sebanyak 18 petugas medis yang bekerja pada hari itu, ada yang dipindahkan dan ada yang dinonaktifkan," ujar Abdul Rachman.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan dan pembenahan terkait temuan-temuan dari dinas kesehatan. Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan.

"Kejadian ini ada berkahnya dan kita akan melakukan perbaikan di segala lini kedepannya dan akan meningkatkan pelayanan," katanya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberdayakan konsultan di rumah sakit.

Terkait isu obat-obatan kadaluarsa yang diduga dicampur, Abdul Rachman mengaku menerima laporan dari bawahan bahwa kondisi obat saat ini sudah tidak ada lagi. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak mungkin memberikan obat yang sudah kedaluwarsa.

"Bagian farmasi memiliki disiplin sendiri, dan untuk pemusnahan obat kadaluarsa harus ada berita acara," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa biasanya obat kadaluarsa harus disingkirkan, disegel, disimpan, dan kemudian dimusnahkan dengan adanya berita acara pemusnahan.

Menurutnya, laporan dari bagian farmasi menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut sudah dipisahkan. Meski begitu, ia mengakui bahwa belum bisa memastikan mana yang benar.

Beberapa waktu lalu, kasus penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak Wali Kota Prabumulih H Arlan membuat heboh di Prabumulih. Saat itu, anak Wali Kota dalam kondisi darurat karena mengalami luka di bagian kepala dan membutuhkan operasi segera.

Arlan dan istri membawa anaknya ke RS Bunda Prabumulih pada Kamis (24/7/2025) malam. Namun, mereka tidak mendapatkan respons ramah atau tanggapan cepat dari petugas medis maupun staf rumah sakit.

Yang lebih mengejutkan, dokter bedah yang bertugas menolak melakukan operasi pada malam itu dan menyarankan agar operasi dilakukan pada pagi harinya. Akhirnya, Arlan dan istri membawa anaknya ke RS Pertamina Prabumulih, tempat pelayanan dinilai lebih cepat dan profesional.

Anak inisial M langsung ditangani oleh tim medis dan berhasil menjalani operasi dengan baik, dengan 12 jahitan. Kejadian ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan menuntut transparansi serta peningkatan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.