5 Rekomendasi Penting Evaluasi Haji 2025

Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M: Lima Rekomendasi Perbaikan
Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah selesai digelar. Hasilnya, terdapat lima rekomendasi utama yang ditetapkan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan bahwa koordinasi antar petugas haji berjalan dengan baik.
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha.
Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M berlangsung selama empat hari, yaitu 28 hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 450 peserta hadir, termasuk perwakilan Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.
Rekomendasi Pertama: Pola Rekrutmen Petugas Haji
Rekomendasi pertama berkaitan dengan peningkatan pola rekrutmen petugas haji. Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:
- Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
- Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
- Memastikan KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
- Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, dan stakeholder.
- Memperbaiki manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) agar lebih transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja yang lebih terukur dan sistematis.
- Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa harus mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi Kedua: Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan
Rekomendasi kedua fokus pada pengelolaan pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah:
- Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan paspor jemaah haji.
- Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD.
- Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
- Implementasi kebijakan pembatasan jemaah lansia di atas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan.
- Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
- Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan serta penyiapan gedung dan sarana/prasarana kesehatan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi Ketiga: Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Rekomendasi ketiga menekankan perbaikan pada layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji selama di Arab Saudi. Beberapa poin yang diusulkan antara lain:
- Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
- Penerapan kebijakan terkait manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
Rekomendasi Keempat: Layanan Syarikah, Masyair, dan Aplikasi Nusuk
Rekomendasi keempat berfokus pada layanan syarikah, masyair, dan aplikasi nusuk. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
- Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
- Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
- Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
- Sosialisasi kepada jemaah haji terkait update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.
Rekomendasi Kelima: Percepatan Penetapan BPIH
Rekomendasi kelima berkaitan dengan percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Beberapa poin yang diusulkan antara lain:
- Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
- Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.