6 Tahun Silfester Matutina Bebas, Refly Harun: Bagian Kekuasaan Jokowi

6 Tahun Silfester Matutina Bebas, Refly Harun: Bagian Kekuasaan Jokowi

Silfester Matutina Masih Bebas Meski Sudah Divonis 1,5 Tahun

Silfester Matutina, yang terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, masih bebas meskipun sudah enam tahun menjalani status sebagai terpidana. Putusan hukumannya sebesar 1,5 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun ia belum juga dieksekusi.

Ini menimbulkan pertanyaan mengapa Silfester masih bisa melangkah bebas selama enam tahun tanpa dijebloskan ke penjara. Pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan wawasan tentang hal ini. Menurutnya, Silfester termasuk dalam lingkaran kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Dalam masa pemerintahan tersebut, para kritikus seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana mendapatkan tindakan tegas. Mereka ditangkap, ditahan, dan dihukum karena dianggap melakukan fitnah atau penghinaan terhadap pemerintah.

Namun, Silfester justru tidak mengalami hal serupa. Hal ini disebabkan oleh posisinya sebagai loyalis fanatik Jokowi. Kasus yang menjeratnya terkesan diabaikan meskipun putusan hukumannya sudah inkrah. Refly menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam sistem hukum Indonesia.

Penyangkalan dari Freddy Damanik

Pernyataan Refly Harun dibantah oleh Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik. Ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang mengkritik Jokowi langsung dipenjarakan. Freddy mencontohkan kasus Ongen, seorang yang divonis atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan di media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi pada 2015 silam. Meskipun sudah inkracht, kasusnya belum juga dieksekusi.

Freddy juga mengharapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Ia menilai kasus Silfester merupakan kasus politik yang layak untuk diberi pengampunan. Freddy menekankan bahwa kasus Silfester mirip dengan kasus Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Permintaan Roy Suryo

Di sisi lain, Roy Suryo, yang pernah menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu, meminta Silfester untuk menjalani putusan hukimnya. Ia menilai jika Silfester benar-benar gentleman, maka ia harus segera masuk penjara. Roy menyarankan agar Silfester menjalani hukuman satu setengah tahun atau pembebasan bersyarat. Ia khawatir jika Silfester mencoba menghindari eksekusi dengan cara lain.

Latar Belakang Kasus Silfester

Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik JK melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. Laporan itu kemudian diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Klaim Damai dengan Jusuf Kalla

Meski divonis, Silfester mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah baik-baik saja. Ia menyatakan bahwa urusannya dengan JK sudah selesai melalui perdamaian. Ia bahkan beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla. Namun, Kejaksaan Agung tetap akan mengeksekusi putusan hukum tersebut, terlepas dari klaim perdamaian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kejaksaan akan melaksanakan putusan pengadilan sesuai aturan hukum. Meskipun Silfester mengklaim sudah berdamai dengan JK, kejaksaan tetap berkewajiban untuk mengeksekusi putusan hukum yang sudah inkrah.

Kapan Eksekusi Akan Dilakukan?

Anang tidak dapat memastikan kapan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi Silfester. Ia menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam tindak pidana umum, dan kewenangan untuk mengeksekusi ada di tangan jaksa yang menanganinya. Meski begitu, kejaksaan tetap akan melaksanakan putusan hukum tersebut sesuai prosedur.