7 Bank Komersial Setuju Hentikan Rekening Nasabah, Lihat Daftar Lengkapnya

Tantangan dan Kesiapan Bank dalam Menghadapi Blokir Rekening Dormant
Gelombang kepanikan mulai merambah masyarakat Indonesia. Di balik layar sistem perbankan, puluhan juta rekening tiba-tiba dibekukan dengan alasan hukum dan keamanan negara. Pertanyaannya, bagaimana posisi dana Anda saat ini? Apakah Anda menyimpan uang di bank yang proaktif mendukung langkah PPATK atau justru mengabaikan risiko pencucian uang? Cek daftar rekening Anda sebelum terlambat!
Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Langkah ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
Menurut PPATK, verifikasi data nasabah harus segera dilakukan oleh perbankan. Pengkinian data nasabah penting agar tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi. Namun, ia menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.
Setiap bank memiliki aturan berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Beberapa bank menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif karena alasan tertentu seperti tabungan jangka panjang, warisan, atau rekening spesifik yang jarang digunakan.
Banyak warganet mengeluhkan kebijakan ini. Mereka merasa terganggu karena rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif tidak bisa digunakan. Dalam situasi ini, beberapa bank komersial memberikan penjelasan dan solusi untuk membantu nasabah.
BNI: Mendukung Langkah PPATK dengan Jaminan Keamanan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.
Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman. Rekening nasabah yang terkena penghentian hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, setelah proses pemblokiran dibuka. BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
BRI: Menjaga Keaktifan Rekening Nasabah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga senada dengan langkah PPATK. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.
Di sisi lain, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Nasabah diminta untuk tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
BCA: Meningkatkan Kesadaran Nasabah
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan. Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK. Ia menegaskan bahwa ini menjadi kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening sebaiknya aktif, karena jika rekening dormant lama, selalu ada resiko jika ada yang memakai tanpa diketahui pemiliknya.
Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK. Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir, karena jumlahnya berubah terus setiap hari sesuai dengan kebijakan PPATK.
Bank Mandiri, BJB, CIMB Niaga, dan OK Bank: Mematuhi Regulasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia. Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga selaras. Pihaknya bakal terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini otoritas yang berwenang seperti PPATK. Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.
Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per tahun 2025 ini, CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara. "Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.
Sementara itu, PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa semenjak berdiri, OK Bank mencatat ada sekitar 2.000 rekening dormant. Sebagian besar adalah rekening yang dibuka sejak lama, sebelum PT Bank Dinar Tbk dan PT Bank Oke Indonesia merger menjadi OK Bank pada tahun 2019. Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, dia memproyeksi jumlah total rekening dormant bakal senantiasa menurun.
PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah memberikan penjelasan soal pembukaan kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir. Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan. PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu.
"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir. "Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah."
Cara Buka Blokir Rekening Dormant
Natsir menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir. "Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id."