7 Bantuan Sosial Siap Cair Agustus 2025, Cek Penerima Disini

Pemerintah Kembali Salurkan 7 Jenis Bantuan Sosial di Bulan Agustus 2025
Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu pada Agustus 2025. Total ada 7 jenis bansos yang akan disalurkan, mulai dari bantuan pangan hingga beasiswa pendidikan. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan hanya diberikan kepada warga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bansos adalah bentuk bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, bahan makanan pokok, atau bantuan biaya pendidikan. DTSEN sendiri merupakan sistem basis data terpadu yang dibuat oleh pemerintah untuk menggabungkan berbagai data sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pendataan penerima bansos.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN berhak mendapatkan bansos yang cair dalam beberapa tahap seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut daftar bansos yang akan cair bulan Agustus 2025:
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang. Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima PKH tahap tiga di bulan Juli, tidak akan menerimanya lagi di bulan Agustus.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya. Penambahan komponen ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori: - Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun - Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun - Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun - Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako. Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
3. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Pemerintah memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN serta mempunyai data kependudukan yang valid.
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.
5. Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG)
MBG merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025. Program ini menyasar anak sekolah, khususnya sekolah negeri, di seluruh satuan jenjang.
6. PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan. Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.
Rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan: - Siswa SD: - Rp450.000 per tahun - Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir - Siswa SMP: - Rp750.000 per tahun - Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir - Siswa SMA atau sederajat: - Rp1.800.000 per tahun - Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat. Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.
Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis. Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025. Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah cara mengecek penerima bansos dari masing-masing kategori:
1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Hasil pencarian akan muncul apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
2. Cara mengecek penerima PIP
- Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia
- Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
3. Cara mengecek penerima BSU
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan (jika terdaftar).