7 Bulan, OJK Buka 1.556 Pinjol Ilegal dan Tangani Kerugian Rp 4,1 Triliun

OJK Terus Berupaya Memerangi Aktivitas Keuangan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir sebanyak 1.556 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga Juli 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan dan praktik keuangan yang tidak sah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa secara keseluruhan, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.929 laporan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025 telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Friderica dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/8).
Selain itu, OJK juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut kemudian diajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 2.422 nomor kontak.
Laporan Penipuan yang Diterima oleh Masyarakat
Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia melalui Indonesia Anti Scan Centre (IASC). Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital agar dapat menganalisis dan melakukan pemblokiran jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan.
Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 29 Juli 2025, IASC telah menerima total 204.011 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC, dan 74.218 laporan langsung disampaikan korban ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 326.283, sedangkan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.
Friderica menyebut bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sanksi dan Peringatan yang Diberikan oleh OJK
Di sisi lain, sebagai bentuk penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, terdapat 86 Peringatan Tertulis kepada 72 Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari - 13 Juli 2025, terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dan USD 3,281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. "Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Juli 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 10 Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," pungkasnya.