Agar TNI, Bakamla, dan Polairud Bekerja Sama Efektif

Featured Image

Penjelasan dan Peran Satuan Pertahanan Pantai dalam Konteks Keamanan Laut

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Dave Akbarshah Fikarno, menyampaikan dukungan terhadap rencana TNI Angkatan Laut untuk membentuk Satuan Pertahanan Pantai atau Sathantai. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa tugas dan peran Sathantai tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Polisi Perairan Udara (Polairud).

Dave mengatakan bahwa Komisi I DPR mendorong harmonisasi antarlembaga agar tidak terjadi duplikasi fungsi, terutama karena Bakamla sudah menjalankan peran sebagai coast guard Indonesia. Ia menegaskan perlunya batasan yang jelas mengenai masing-masing lembaga agar kebijakan dapat berjalan secara efektif.

Komisi I DPR juga menekankan prinsip integrasi dan interoperabilitas sebagai dasar dalam desain kelembagaan pertahanan laut. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah laut negara.

Rencana Pembentukan Kogaphantai dan Penjelasan dari TNI AL

Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, sebelumnya mengungkapkan rencana pembentukan Komando Gabungan Pertahanan Pantai (Kogaphantai) saat berada di Ksatrian Hartono Marinir, Jakarta. Kogaphantai akan menjadi pengembangan dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) dan bertugas sebagai pertahanan pantai untuk mencegah serangan amfibi musuh serta mempertahankan wilayah dari ancaman laut.

Namun, kemudian Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Tunggul, memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, TNI AL sesungguhnya akan membentuk Satuan Pertahanan Pantai, bukan Kogaphantai. Satuan tersebut akan membantu Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dan Kodaeral) dalam bidang penyelenggaraan operasi pertahanan pantai dan pertahanan pangkalan untuk kepentingan operasi militer perang (OMP).

Tunggul menegaskan bahwa tugas Satuan Pertahanan Pantai didasarkan pada perkembangan ancaman dan lingkungan strategis Kodaeral. Pemilihan bentuk satuan ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ancaman laut.

Kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut

Rencana pembentukan Satuan Pertahanan Pantai ini sejalan dengan agenda Komisi I DPR yang sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Komisi I telah membentuk Panitia Kerja Keamanan Laut bersama pemerintah untuk mengkaji berbagai opsi terkait hal ini.

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menilai bahwa penguatan sistem pertahanan pantai nasional diperlukan, khususnya dalam menghadapi potensi serangan amfibi maupun infiltrasi laut. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan sinkronisasi antarlembaga penjaga keamanan laut seperti Bakamla, TNI AL, dan Polairud.

Amelia menekankan pentingnya kerangka koordinasi terpadu untuk menciptakan doktrin nasional keamanan laut yang mengikat semua institusi. Komisi I DPR akan menggelar audiensi dengan Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan untuk meminta penjelasan lebih detail tentang rencana pembentukan Sathantai. Mereka akan menanyakan struktur komando, mandat operasional, serta wilayah tanggung jawab Sathantai agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain.

Persiapan dan Koordinasi dengan Bakamla

Menurut Laksamana Pertama Tunggul, peresmian pembentukan Satuan Pertahanan Pantai masih menunggu keputusan presiden. Satuan ini akan bertugas merencanakan, menyiapkan, dan mengkoordinasikan segala kebutuhan terkait Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dalam operasi pertahanan pantai. Selain itu, organisasi ini juga akan melakukan pertahanan pangkalan sesuai karakteristik wilayah kerjanya.

TNI Angkatan Laut juga telah mempertimbangkan kemungkinan tumpang tindih antara tugas Satuan Pertahanan Pantai dan Bakamla. Tunggul menyatakan bahwa TNI AL akan berkoordinasi dan berbagi informasi dengan Bakamla terkait kejadian-kejadian anomali di laut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan laut tetap terjaga tanpa adanya konflik dalam pelaksanaan tugas.