Apakah Tarif Listrik Prabayar Lebih Hemat?

Perbedaan Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar
Tagihan listrik merupakan salah satu pengeluaran bulanan yang wajib dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak agar tidak terjadi pembengkakan biaya. PLN menawarkan dua skema pembayaran tarif listrik, yaitu prabayar dan pascabayar.
Dalam sistem prabayar, pelanggan akan diminta untuk membeli token listrik yang kemudian dikonversikan menjadi kilowatt per jam (kWh). Sementara itu, pelanggan pascabayar akan membayar tagihan listrik setelah menggunakan energi listrik. Meskipun banyak narasi yang menyebutkan bahwa tarif listrik prabayar lebih murah, PLN telah membantah hal tersebut melalui akun media sosial resmi mereka.
Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Sama
PLN menegaskan bahwa tarif listrik prabayar dan pascabayar sama, mengacu pada Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik PLN yang ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Tarif per kWh untuk kedua sistem ini tetap ditentukan berdasarkan golongan tarif. Namun, pengguna listrik prabayar mungkin merasa tagihannya lebih murah karena dapat mengontrol penggunaan listrik sesuai kebutuhan.
Pembelian token untuk pelanggan prabayar tidak memiliki batas kadaluarsa, sehingga pengguna bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak. Di sisi lain, pelanggan pascabayar kesulitan mengontrol penggunaan listrik karena harus menggunakan terlebih dahulu sebelum membayar. Batas waktu pembayaran tagihan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Perbedaan Metode Pembayaran
Perbedaan utama antara listrik prabayar dan pascabayar terletak pada metode pembayarannya. Pelanggan prabayar atau listrik pintar membayar di muka, seperti isi ulang pulsa telepon seluler. Mereka membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau e-commerce. Token dalam bentuk rupiah tersebut akan dikonversikan ke kWh ketika nomor token dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB).
Layar MPB menampilkan informasi penting tentang penggunaan listrik, seperti jumlah kWh, kWh yang sudah terpakai, energi yang sedang dipakai, dan sisa energi. Pelanggan dapat menambah persediaan kWh kapan saja sesuai kebutuhan. Jika energi hampir habis, MPB akan memberikan sinyal bunyi sebagai peringatan.
Sistem pascabayar tidak memiliki fitur ini. Pengguna tidak bisa mengontrol penggunaan listrik setiap bulannya karena harus menggunakan terlebih dahulu lalu membayar belakangan. Setiap bulannya, petugas PLN mencatat meteran, menghitung, dan menerbitkan rekening. Tagihan diberikan di bulan berikutnya, dan jika terlambat dibayar, aliran listrik akan diputus.
Tarif Listrik Per kWh Agustus 2025
Berdasarkan Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik PLN Bulan Juli-September 2025, berikut ini daftar tarif listrik per kWh:
Tarif Listrik Rumah Tangga Non Subsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR kantor pemerintah daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi
Tarif listrik subsidi diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA: belum tersedia detail
- Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Itulah daftar tarif listrik prabayar dan pascabayar yang berlaku sepanjang Juli–September 2025.