Ayah di Demak Ancam Istri dengan Rekaman Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Demak: Ayah Tega Memukul dan Memaksa Anak Minum Air Kloset
Seorang ayah berinisial ENC (31) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kejadian ini bermula dari amarah karena panggilan teleponnya tidak direspons oleh sang istri. Aksi brutal ini akhirnya menjadi viral setelah direkam dalam bentuk video dan disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, disampaikan bahwa pelaku sengaja merekam aksi kekerasannya untuk dikirimkan kepada istrinya. Dalam video tersebut, ENC memukul anaknya berulang kali dengan tangan kosong hingga memaksa korban meminum air kloset. Aksi ini menimbulkan rasa sakit dan kesedihan yang sangat besar bagi anak malang tersebut.
Kronologi kejadian dimulai ketika ENC mengajak anaknya ke rumah saudara di Kabupaten Jepara. Namun, karena kemalaman, ia memutuskan untuk menginap di masjid daerah Mlongo bersama anaknya. Setelah beberapa jam, ENC berpamitan pulang pada hari Selasa (22/7/2025) sore. Namun, justru turun di daerah Pecangaan, Jepara.
Saat itulah, ENC mencoba menghubungi istri berkali-kali namun tidak direspons. Di tepi jalan raya, pelaku memvideokan dirinya memukul anak lalu mengirimkan video tersebut ke WhatsApp istri. Ia juga mengancam, "Jika kamu tidak mengangkat videocall, anakmu saya tampar."
Tidak hanya itu, ENC juga membawa anaknya ke wc mushala dan mengambil air dari kloset menggunakan gelas. Ia lalu memaksa anaknya minum air tersebut sambil merekamnya. Ancaman dan ancaman kembali diberikan kepada istri melalui pesan WhatsApp.
Setelah itu, ENC kembali melakukan pemukulan terhadap anaknya. Video tersebut dikirimkan lagi kepada istrinya. Meski istri sempat membalas agar tidak memukul anak, panggilan video dari ENC tidak diangkat. Akibatnya, kemarahan pelaku dilampiaskan kembali kepada anak.
Akibat kejadian ini, istri merasa ketakutan dan melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polres Demak. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa anak menjadi korban pelampiasan kemarahan suami karena susah dihubungi. Ia menegaskan bahwa ENC melakukan tindakan kekerasan dengan sadar tanpa gangguan kejiwaan.
Sebelum berangkat ke Jepara, ENC berpamitan kepada istri untuk membelikan jajan anaknya ke Semarang. Namun, ia enggan pulang ke rumah karena merasa didiamkan oleh sang istri.
Polisi telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kasus kekerasan ayah kandung terhadap anak, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari kloset. ENC kini terjerat Undang-undang Pelindung Anak dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan siap memberikan dukungan serta perlindungan kepada korban kekerasan.