Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Ajukan Praperadilan Lagi

Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi KKT, ARUKKI Ajukan Praperadilan Lagi

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia Mengajukan Praperadilan terhadap Kejaksaan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, menyampaikan bahwa pihaknya khawatir kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan karena proses penyidikan yang terlalu lama. "Kami khawatir perkara ini akan daluwarsa karena terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan," ujarnya. Ini adalah permohonan praperadilan kedua yang diajukan setelah upaya sebelumnya ditolak pada 1 Oktober 2024 melalui perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp. Penolakan tersebut dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selama periode 2020 hingga 2024, pihak kejaksaan telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru secara berkala, yaitu pada 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Menurut Munari, hal ini menunjukkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Sidang praperadilan ini dimulai pada Rabu, 30 Juli 2025, dipimpin oleh Hakim Ari Siswanto. Meskipun pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak hadir pada sidang perdana, proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang lanjutan yang digelar pada 4 Agustus 2025 menghadirkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Namun jawaban tersebut dinilai belum substantif karena kembali menekankan bahwa belum ada penetapan tersangka dengan alasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jawaban para termohon masih berkutat pada hasil audit BPKP yang belum selesai, sehingga tidak ada langkah konkret yang menunjukkan progres," tegas Munari. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Munari menyatakan, jika alat bukti yang disampaikan oleh pihak kejaksaan tidak menunjukkan perkembangan berarti, ARUKKI akan mempertimbangkan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung. "Kami ingin Kejaksaan Agung turun tangan untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Kilang Kaltim Terminal (KKT) masih terus bergulir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa. "Tidak ada penghentian penyidikan," tegas Yudie. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Penyidik, kata dia, akan sangat berhati-hati dalam menilai bukti-bukti yang sudah dihimpun sebelum mengambil langkah lanjutan. "Penyidikan ini bertujuan untuk menetapkan pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Dan proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila bukti yang dimiliki benar-benar cukup," ujar Yudie.

Kejari Balikpapan saat ini juga sedang menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan keberadaan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. "Kami harus bekerja lebih keras untuk bisa menemukan bukti yang relevan," ucapnya.

Yudie kembali menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penetapan tersangka agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun. "Kalau dua alat bukti telah terpenuhi, maka proses penyidikan bisa diselesaikan. Tapi kalau belum, penyidikan tetap dilanjutkan," tutupnya.