Biodata Cheryl, Anak Surya Darmadi Jadi Buronan Kejagung

Profil Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan
Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi, kini menjadi buronan setelah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi PT Duta Palma Group. Ia lahir pada 11 Juni 1980, sehingga saat ini berusia 45 tahun. Cheryl pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Nama besar keluarganya juga tak bisa dipandang remeh, karena ayahnya adalah pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro.
Surya Darmadi pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun). Namun, kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan keluarga ini memengaruhi reputasi besar tersebut. Cheryl Darmadi kini disebut-sebut berada di Singapura, dengan tiga alamat yang diketahui, dua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.
Penetapan Tersangka dan Status Buronan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024. Ia diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Sejak pekan lalu, Cheryl resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Pusat Pengembangan Komunikasi Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Cheryl telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah hadir. Hal ini memicu pengambilan tindakan hukum lebih lanjut terhadapnya.
Kerugian Negara dan Lingkungan Hidup
Kasus korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya merugikan negara hingga Rp4,7 triliun, tetapi juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, senilai Rp73,9 triliun. Kasus ini juga melibatkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Cheryl Darmadi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tujuh korporasi lainnya sebagai tersangka TPPU, yaitu:
- PT Panca Agro Lestari
- PT Palma Satu
- PT Banyu Bening Utama
- PT Seberida Subur
- PT Kencana Amal Tani
Kronologi Kasus Cheryl Darmadi
-
Kelompok Keluarga dan Perusahaan
Cheryl Darmadi adalah putri dari Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro. Ayahnya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes. -
Kasus Korupsi Surya Darmadi
Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. -
Penetapan Cheryl Darmadi sebagai Tersangka
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. -
Posisi Cheryl di Perusahaan
Cheryl pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. -
Pemanggilan dan Ketidakhadiran Cheryl
Kejaksaan telah memanggil Cheryl sebanyak tiga kali secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. -
Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang)
Pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024. Cheryl resmi masuk dalam DPO sejak awal Agustus 2025, diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan RI. -
Tersangka Korporasi Lain
Selain Cheryl, Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka TPPU.