BRI Gorontalo Ungkap Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

BRI Gorontalo Ungkap Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir oleh PPATK

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo memberikan panduan mudah bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan PPATK yang menonaktifkan rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kepala Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu nasabah yang terdampak kebijakan tersebut. Nasabah hanya perlu datang ke unit kerja BRI tempat mereka membuka rekening. Mereka harus membawa KTP, kartu debit, atau buku tabungan. Setelah diverifikasi, rekening akan diaktifkan kembali tanpa dikenakan biaya apapun. Saldo di rekening juga tetap utuh.

Komang menegaskan bahwa proses reaktivasi rekening tidak dikenakan biaya. “Tidak ada biaya sama sekali. Saldo di rekening juga tetap utuh,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa BRI akan terus mendukung kebijakan regulator, termasuk PPATK, dalam menjaga keamanan transaksi perbankan di Gorontalo.

Tips untuk Mencegah Pemblokiran Rekening

BRI Gorontalo terus mengingatkan nasabah agar aktif bertransaksi dan memantau rekeningnya agar tidak dianggap dormant. Nasabah disarankan menggunakan rekening secara tepat, jangan disalahgunakan, dan tetap update data. Jika ganti nomor telepon, segera lapor ke bank agar data tetap valid.

Jenis Rekening yang Berpotensi Diblokir oleh PPATK

PPATK kini lebih gencar menindak rekening bank yang terindikasi berisiko atau sudah lama tak aktif. Meski sempat beredar isu rekening "nganggur" tiga bulan langsung diblokir, PPATK meluruskan bahwa kebijakan ini lebih berfokus pada tingkat risiko dan durasi ketidakaktifan.

Menurut Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko. Rekening yang sangat berisiko itu adalah yang terbukti dipakai untuk judi online lalu ditinggalkan pemiliknya setelah data diperbarui bank.

Berikut adalah jenis rekening yang berpotensi diblokir oleh PPATK:

  1. Rekening Berisiko Sangat Tinggi
    Prioritas utama PPATK. Jika rekening Anda terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, atau kejahatan lainnya, pemblokiran bisa dilakukan dengan sangat cepat. Bahkan dalam waktu tiga bulan setelah bank melakukan pembaruan data.

  2. Rekening Tidak Aktif Lebih dari Lima Tahun
    Ini merupakan kategori terbesar yang sudah diblokir PPATK. Natsir mengungkapkan bahwa lebih dari 31 juta rekening dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp6 triliun, telah dibekukan karena tidak digunakan selama lima tahun atau lebih.

  3. Rekening yang Sesuai Kriteria 'Dormant' Masing-Masing Bank
    Kriteria rekening dormant bisa berbeda di setiap bank. Ini tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko bisnis yang diterapkan bank. Artinya, kebijakan internal bank juga ikut menentukan apakah sebuah rekening dianggap tidak aktif dan berpotensi diblokir.

  4. Rekening yang Diduga Kuat Disalahgunakan untuk Kejahatan
    Terlepas dari lamanya waktu tidak aktif, jika sebuah rekening dormant dicurigai menjadi sarana untuk tindak pidana seperti menampung dana hasil kejahatan, praktik jual beli rekening ilegal, peretasan, atau transaksi narkotika dan korupsi, maka PPATK akan langsung mengambil tindakan pemblokiran.

Meskipun rekening Anda diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Jika Anda merasa rekening Anda masuk dalam kategori ini dan ingin mengaktifkannya kembali, Anda bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk selalu memantau kondisi rekening Anda, terutama yang sudah lama tidak aktif, agar terhindar dari pemblokiran atau penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.