Daftar Hitam Menunggu Penumpang Lion Air yang Teriak Bom dan Bawa Korek Api, Rahasia Terungkap

Insiden di Pesawat Lion Air: Pria Berinisial H Mengakibatkan Keterlambatan dan Pemanggilan Penumpang
Sebuah kejadian yang memicu kepanikan terjadi dalam penerbangan pesawat Lion Air JT-308. Seorang penumpang, berinisial H (42), mengucapkan kata "bom" di dalam kabin pesawat yang akhirnya menyebabkan penundaan penerbangan dan proses evakuasi penumpang.
Insiden ini bermula ketika H memainkan sesuatu yang tidak diketahui jenisnya oleh awak kabin. Hal tersebut membuat penumpang di sebelahnya merasa tidak nyaman. Dari interaksi itu, H mulai mengucapkan kata "bom" beberapa kali. Peristiwa ini langsung dilaporkan kepada pramugari, yang kemudian melakukan pemeriksaan ulang tiga kali untuk memastikan keamanan.
Setelah pemeriksaan, informasi tersebut disampaikan kepada kapten pesawat, yang akhirnya memutuskan untuk kembali ke bandara dan melakukan evakuasi seluruh penumpang. Akibatnya, pesawat terpaksa diganti dengan pesawat baru untuk meneruskan perjalanan dari Jakarta ke Kualanamu.
Penerbangan awalnya dijadwalkan pada pukul 17.35 WIB, namun akhirnya dapat diterbangkan pada pukul 21.00 WIB. Hal ini menyebabkan keterlambatan tambahan dan risiko dampak domino terhadap penerbangan berikutnya.
Tersangka Ditetapkan dan Sanksi yang Menanti
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan H sebagai tersangka setelah mengucapkan kata "bom" sebanyak tiga kali di dalam kabin. Meski demikian, polisi memastikan bahwa tidak ada indikasi terorisme dalam kejadian ini. Saat ini, penyidik sedang mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
Hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif, tetapi emosi H dinilai tidak stabil selama pemeriksaan. Untuk itu, polisi berencana melibatkan ahli dari Rumah Sakit Polri untuk evaluasi lebih lanjut terkait kondisi psikologisnya.
Selain itu, pihak maskapai Lion Air juga mempertimbangkan sanksi berupa pemblokiran atau "blacklist" terhadap H. Jika diterapkan, H tidak akan bisa lagi terbang menggunakan pesawat Lion Air. Meskipun belum secara resmi diumumkan, informasi internal sudah menunjukkan bahwa langkah ini sedang dipertimbangkan.
Latar Belakang Tersangka
Menurut informasi yang diperoleh, H tidak sedang dalam perjalanan dinas atau memiliki pekerjaan pasti. Ia melakukan perjalanan ke Merauke untuk bertemu keluarga. Selain itu, tersangka ternyata merupakan mantan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Orang tua H juga telah dipanggil ke Jakarta untuk memberikan keterangan tambahan terkait latar belakang pribadi dan kondisi kejiwaannya. Proses hukum terhadap H tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Proses Evakuasi dan Penggantian Pesawat
Setelah insiden terjadi, seluruh penumpang dievakuasi dan kembali dipindahkan ke pesawat baru. Proses screening ulang terhadap penumpang dan bagasi dilakukan untuk memastikan keamanan. Hasilnya, tidak ditemukan barang berbahaya dalam bagasi H.
Sementara itu, pihak maskapai mengungkapkan bahwa penggantian pesawat dilakukan demi kenyamanan penumpang. Meskipun proses ini menyebabkan keterlambatan, pihak Lion Air berusaha meminimalkan dampak terhadap jadwal penerbangan lainnya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua penumpang untuk menjaga sikap dan perilaku saat di dalam pesawat. Setiap tindakan yang dianggap membahayakan dapat berdampak besar terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara awak kabin, kapten pesawat, dan pihak kepolisian dalam menangani situasi darurat.