Daftar Wakil Panglima TNI Sepanjang Masa

Featured Image

Posisi Wakil Panglima TNI Kembali Diisi Setelah 25 Tahun Kosong

Setelah hampir 25 tahun kosong, posisi Wakil Panglima TNI akhirnya kembali diisi dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita ditunjuk oleh Prabowo untuk mendampingi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Dengan demikian, orang nomor satu dan dua di Mabes TNI berasal dari matra darat, yang menjadi kebiasaan sejak lama.

Letjen Tandyo dilantik sebagai Wakil Panglima TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Bandung, Jawa Barat. Namun, sejarah posisi ini tidak selalu stabil. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, posisi Wakil Panglima TNI dihapus melalui Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000 pada 26 September 2000.

Di era kepemimpinan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo, posisi Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Sebelumnya, jabatan ini sempat kosong setelah terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI Fachrul Razi pada 2000. Saat itu, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo Adi Sutjipto atau Widodo A.S., yang menjadi Panglima pertama dari matra Angkatan Laut.

Sejarah Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa

Berikut adalah daftar perwira tinggi militer yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI:

  • Kolonel Inf Abdul Haris Nasution (Wakil Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat/TKR): menjabat sejak 1948 hingga 1953
  • Jenderal TNI Maraden Panggabean (Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ABRI): menjabat sejak 1971 hingga 28 Maret 1973
  • Jenderal TNI Sumitro: menjabat sejak 1973 hingga 2 Maret 1974
  • Jenderal TNI Surono Reksodimedjo: menjabat sejak 2 Maret 1974 hingga 17 April 1978
  • Laksamana TNI Sudomo: menjabat sejak 17 April 1978 hingga 29 Maret 1983
  • Laksamana TNI Widodo A.S.: menjabat sejak 17 Juli 1999 hingga 26 Oktober 1999
  • Jenderal TNI Fachrul Razi (Wakil Panglima TNI): menjabat sejak 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000

Sejarah ini menunjukkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan koordinasi di tubuh TNI.

Penolakan Awal Terhadap Posisi Wakil Panglima TNI

Posisi Wakil Panglima TNI sempat mendapat penolakan karena dikhawatirkan akan tumpang tindih. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, pada 2015. Ia menganggap posisi tersebut mubazir dan berpotensi menyebabkan ketidakefektifan organisasi. Penolakan juga datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno. Menurutnya, belum ada urgensi untuk menambah jabatan baru di TNI.

Tedjo pernah mempertimbangkan pengisian jabatan Wakil Panglima TNI, namun setelah dikaji, ia menyimpulkan bahwa jabatan tersebut belum terlalu penting. Menurutnya, selama ini sudah ada Kasum TNI yang bisa menggantikan panglima jika diperlukan.

Tugas Wakil Panglima TNI

Tugas Wakil Panglima TNI tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) lama, yaitu Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Di dalam Pasal 15 ayat (1), Wakil Panglima TNI bertugas sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas utama Wakil Panglima TNI, antara lain: - Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; - Memberikan saran kepada Panglima terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI; - Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau tetap; dan - Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.