Dede Budhyarto Percaya Roy Suryo Tak Dapat Amnesti Jika Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dede Budhyarto Percaya Roy Suryo Tak Dapat Amnesti Jika Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi

Komentar Tokoh Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pegiat media sosial, Dede Budhyarto, menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya tidak akan mendapatkan penghapusan hukuman atau amnesti jika dipenjara karena kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto akan menghargai keputusan pengadilan jika memang Roy Suryo Cs terbukti bersalah.

Dede menulis di laman X miliknya bahwa "terkait kasus ijazah palsu, 100 persen pasti benar. Presiden tidak akan menggadaikan keadilan demi kepentingan politik murahan. Ketika pengadilan membuktikan mereka bersalah, jangan harap ada abolisi atau amnesti."

Ia juga menilai bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan layak menerima hukuman setimpal dengan tuduhan yang mereka ajukan. Dede menyebut bahwa 12 orang tersebut bukan hanya layak dipenjara, tetapi juga perlu diisolasi agar bisa 'diservis otaknya' yang sudah korslet terlalu lama.

Dede berharap aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap isu ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Ia menilai isu ini telah melebar ke mana-mana, mengadu domba pemimpin, memecah belah anak bangsa, dan menodai akal sehat publik. Ia menekankan pentingnya segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar kebenaran dan fitnah bisa terungkap.

Komentar Terkait Pernyataan Sofian Effendi

Dede Budhyarto juga memberikan komentar mengenai pernyataan kontroversial mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Sofian Effendi, terkait ijazah Jokowi. Ia menilai bahwa Sofian Effendi hanya mengandalkan ingatan, bukan data. Dede menulis di akun Twitter pribadinya: “Kalau Anda tidak tahu harus percaya siapa, maka percayalah pada yang punya data, bukan yang punya kamera.”

Ia menilai bahwa pernyataan Sofian Effendi hanya bicara off record dan mengandalkan ingatan, bukan dokumen. Dede menegaskan bahwa pihak kampus, Kemendikbud, KPU, dan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan ijazah sah dan terverifikasi.

Selain itu, Dede menyoroti logika media sosial, khususnya YouTube, yang ia anggap lebih mudah dipercaya dibanding arsip negara. Ia menilai bahwa gerombolan yang menyebarkan isu ini tidak lagi berbicara dalam ranah akademik, tetapi masuk ke wilayah halu kolektif.

Profil Dede Budhyarto

Dede Budhyarto, yang memiliki nama lengkap Kristia Budiyarto, lahir di Cirebon, Jawa Barat. Pada November 2020, ia ditunjuk sebagai Komisaris PT Pelni. Sebelumnya, ia dikenal sebagai pegiat sosial dan aktif di media sosial X atau Twitter dengan akun @kangdede78.

Karier Dede dimulai sebagai penyiar radio di Radio Republik Indonesia (RRI) area Kendari, Sulawesi Selatan. Ia kemudian beralih ke beberapa radio swasta. Setelah malang melintang di dunia radio, Dede menjadi Direktur Program di jaringan Etnikom Network Bens Radio untuk area Makassar (2005–2008), Bandung (2008–2009), dan Jakarta (2009–2011).

Ia juga pernah menjadi General Manager di e-commerce PT Planet Tecno. Dede juga aktif di bidang politik, termasuk menjadi relawan Jokowi pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pendukung Jokowi

Pada Pilpres 2019, Dede Budhyarto berperan sebagai pendukung Jokowi. Melalui akun Twitter, ia cukup aktif membuat cuitan tentang program pemerintah dan meng-counter isu-isu negatif terhadap Presiden Jokowi. Ia bahkan mengorganisasi Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf untuk berperang di media sosial, salah satunya dengan meramaikan tagar #Albantani.

Tagar ini bertujuan untuk menggaet pemilih muslim di provinsi Banten, yang merupakan kakek buyut dari pasangan Ma'ruf Amin.

Status Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terdapat lima nama yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah, serta print out legalisirnya.

Kasus ini ditjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Jokowi. Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Lima laporan lainnya adalah hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara penghasutan.