Erick Thohir Jadi Komisaris, Nasibnya di Kasus Silfester Matutina Bisa Jadi Tersangka

Featured Image

Keterlibatan Erick Thohir dalam Kasus Silfester Matutina

Erick Thohir, Menteri BUMN, kini menjadi perhatian publik setelah terkait dengan kasus Silfester Matutina. Sebagai orang yang menunjuk Silfester sebagai komisaris independen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pangan, yaitu ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), ia berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Menurut Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain. Ia menyatakan bahwa Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN.

Oegroseno juga mempertanyakan bagaimana Silfester Matutina bisa menjabat sebagai komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana. Menurutnya, seharusnya sebelum menunjuk seseorang sebagai komisaris, BUMN harus meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon komisaris tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa Silfester belum menjalani vonis hukuman selama enam tahun. Oegroseno menyarankan agar BUMN melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.

Persoalan Hukum Silfester Matutina

Silfester Matutina sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Meskipun demikian, hingga saat ini, Silfester masih menunggu eksekusi dari Kejagung atas status terpidananya.

Tanggapan Susno Duadji

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengaku bersahabat dengan Silfester Matutina. Ia menilai pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan sindiran pedas tentang adanya 'tempat kebanggaan' di penjara bagi para terpidana tertentu.

Susno meyakini bahwa dengan menjalani hukuman, akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman. Ia juga mengatakan bahwa tidak perlu takut dengan penjara, karena di situ bisa berbuat yang baik dan membimbing yang lain.

Permintaan Amnesti dari Freddy Damanik

Freddy Damanik, Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo), memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

Ia menilai bahwa kasus Silfester mirip dengan kasus-kasus sebelumnya yang telah diampuni oleh Presiden. Freddy percaya bahwa Silfester akan bertanggung jawab atas kasus tersebut dan mengharapkan amnesti dari pihak berwenang.

Selain itu, Freddy menyatakan bahwa Jusuf Kalla sudah memaafkan Silfester, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Ia menekankan bahwa putusan kasasi adalah fakta yang harus dihormati.