Fachrudin Azzahidi Santai Usai Bunuh Istri, Ngopi dan Bermain dengan Anak

Peristiwa Maut Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga
Fachrudin Azzahidi (36), seorang pria dari Lombok Tengah, tidak menyangka bahwa tindakannya memiting leher istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), akan berujung pada kematian korban. Kejadian tersebut terjadi di rumah pasangan tersebut di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu Fachrudin setelah membaca percakapan di ponsel istrinya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku tampak tenang dan bahkan menghabiskan waktu dengan minum kopi di teras rumahnya sambil bermain bersama anak-anaknya. Menurut perwakilan keluarga korban, Rian Mahesa alias Bading, adiknya ditemukan dalam keadaan lemas dan tidak berdaya setelah dicekik. Saat itu, pelaku mengira korban hanya pingsan dan tidak langsung memberikan pertolongan.
Setelah satu jam, pelaku kembali memeriksa kondisi korban dan menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa. Ia kemudian menghubungi saudaranya yang merupakan seorang dokter untuk memeriksa kondisi korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.
Bading menjelaskan bahwa kondisi tubuh korban sangat memprihatinkan. Selain bekas luka di leher, korban juga memiliki luka di wajah dan kepala. Fachrudin kemudian mencari adik kandungnya, Jaka, untuk menyampaikan bahwa ia telah mencekik leher korban karena tidak mau mengakui bukti percakapan dengan laki-laki lain yang diduga selingkuhan.
Jaka kemudian menghubungi dr. Fahrid, seorang dokter dan kakak kandung pelaku, untuk melaporkan kejadian tersebut. Dr. Fahrid dan Jaka kemudian membawa Fachrudin ke Polres Lombok Tengah untuk menyerahkan diri.
Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, motif kasus ini diduga berkaitan dengan perselingkuhan yang terjadi dalam percakapan WhatsApp. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ponsel sebagai barang bukti. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Keluarga korban merasa kecewa dengan viralnya kasus ini di media sosial. Bading menyatakan bahwa unggahan konten tertentu di Facebook dinilai memojokkan korban dan tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ia meminta agar konten-konten tersebut segera dihapus atau diturunkan. Keluarga juga meminta polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku, karena korban sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum kejadian.
Bading menjelaskan bahwa korban dikenal sebagai wanita pekerja keras. Ia bekerja sebagai pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) dan juga memiliki lapak pedagang kaki lima. Meski demikian, korban kerap mengalami KDRT dari suaminya. Bading menyebutkan bahwa korban sering curhat kepada teman-temannya tentang perlakuan buruk yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan olah TKP yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan keluarga. Tim medis RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi korban. Korban dinyatakan sudah meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Lokasi kejadian, yang merupakan sebuah rumah sekaligus kos, kini telah dipasangi garis polisi. Di dalam kamar kos tersebut, terdapat sepatu yang teratur di rak.
Penyelidikan kasus ini terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Pernikahan Baiq Miranda dengan Fachrudin dikaruniai dua orang anak. Korban dikenal sebagai wanita pekerja keras yang bekerja sebagai tenaga alih daya di Bandara Internasional Lombok. Selain itu, ia juga memiliki usaha kaki lima di Taman Muhajirin Praya, Lombok Tengah.
Pelaksana Tugas Branch Manager Angkasa Pura Support Cabang Lombok, Muh Saleh Tayang, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Baiq Miranda. Ia menjelaskan bahwa korban baru bekerja selama sebulan di Angkasa Pura Support dan bekerja di bagian operasional. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen mengenai santunan karena korban baru bergabung. Adapun jaminan kematian yang nantinya akan diuruskan kepada almarhumah.