Fakta Baru: Polda DIY Tangkap Penjudi yang Rugikan Bandar, Ketua RT Bantah Laporan Masyarakat

Fakta Baru: Polda DIY Tangkap Penjudi yang Rugikan Bandar, Ketua RT Bantah Laporan Masyarakat

Penangkapan Pemain Judi Online di Yogyakarta Tantangan untuk Kepolisian

Pengungkapan judi online yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu masih menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini. Kasus ini bahkan mendapat perhatian dari DPR RI. Fakta terbaru menunjukkan bahwa Ketua RT di lokasi penangkapan membantah klaim bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat seperti yang diberitakan sebelumnya.

Ketua RT 11 Plumbon, Sutrisno, mengatakan bahwa warga sekitar kontrakan yang digunakan para pelaku tidak pernah tahu jika rumah itu digunakan untuk judi online. Lokasi kejadian berada di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Sutrisno, tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno. Ia menjelaskan bahwa selama satu tahun menjabat sebagai ketua RT, ia tidak pernah menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga. Informasi tentang keberadaan judi online hanya diperoleh setelah kejadian terjadi.

Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi telah beroperasi selama satu tahun tanpa ada kecurigaan atau laporan dari warga. Sutrisno juga menyebutkan bahwa lokasi kontrakan tersebut berada di belakang gudang, sehingga memperkuat kesulitan dalam pengawasan.

Kritik dari Anggota DPR

Penangkapan lima pemain judi online oleh Polda DIY menuai kritik dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia merasa janggal mengapa hanya pemain yang ditangkap, sementara bandar tidak diambil alih. Menurut Sudding, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menemukan dalang di balik maraknya judi online.

Ia menyoroti bahwa polisi seharusnya memanfaatkan lima orang yang ditangkap untuk menyelidiki akun-akun judi lainnya dan membuka siapa yang melapor. “Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya.”

Sudding juga merasa ironis karena cepatnya polisi menangani kasus yang merugikan bandar judi. Namun, keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ia menilai bahwa penangkapan terhadap lima pelaku justru membuka fakta bahwa sistem judi online itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

Penjelasan Polda DIY

Polda DIY membantah spekulasi bahwa mereka melindungi bandar judi online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan bahwa penindakan tersebut murni merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat. “Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke polisi,” katanya.

AKBP Saprodin juga menilai spekulasi publik bahwa penangkapan dilakukan karena para pelaku merugikan bandar judi online tidak berdasar. Ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar. “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Lima pelaku berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY. Mereka diketahui menjalankan judi online dengan modus memanfaatkan sistem promosi dari situs-situs judi. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia perangkat dan dana operasional. Empat lainnya bekerja sebagai operator yang digaji mingguan.

Dalam sebulan, kelompok ini ditaksir meraup omzet hingga Rp 50 juta. Masing-masing operator menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Proses hukum juga telah masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan laporan awal terkait aktivitas ilegal ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut.” Ia juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.