Fariz RM Divonis 6 Tahun Penjara Narkoba, Pasrah Hadapi Proses Hukum

Featured Image

Fariz RM Mengikuti Proses Hukum dengan Sikap Kooperatif

Fariz RM, seorang musisi ternama yang telah berkontribusi besar dalam dunia musik Indonesia, kembali terlibat dalam kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah menerima tuntutan hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam pernyataannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM menegaskan bahwa ia akan menjalani seluruh proses dengan sikap tenang dan kooperatif. Ia memilih untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut secara langsung, tetapi lebih fokus pada pengikutan prosedur hukum yang berlaku.

"Gapapa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ujarnya.

Ia juga menyadari bahwa setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam proses hukum. Menurutnya, jaksa wajib melakukan tuntutan sesuai dengan SOP, sementara penasihat hukum akan membela terdakwa. Akhirnya, putusan akan diserahkan kepada pengadilan.

Fariz RM mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan sampai putusan akhir dijatuhkan. Ia menekankan pentingnya menjunjung hukum dan prosedur yang berlaku.

Tuntutan Hukuman yang Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu faktor pemberat adalah bahwa Fariz RM pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya. Selain itu, tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Di sisi lain, faktor penderitaan dan sikap kooperatif terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.

Tuntutan ini dilakukan karena Fariz RM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama saksi Andres Deni Kristyawan. Mereka disebut melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Dakwaan yang Menyentuh Banyak Pasal

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa atas beberapa pasal berbeda. Pertama, ia didakwa atas tindakan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, ia juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Selain itu, Fariz RM juga didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman Hukuman yang Sangat Berat

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Ini merupakan kasus kedua yang menimpa musisi senior tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Kali ini, ia kembali terlibat dalam kasus yang sama, sehingga menimbulkan banyak perhatian dari publik dan media. Meski demikian, ia tetap memilih untuk menjalani proses hukum dengan sikap tenang dan kooperatif.