Fenomena Pengibaran Bendera One Piece: Pandangan Ahli Hukum dan Peneliti Kebijakan

Featured Image

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Di media sosial, khususnya Instagram, muncul fenomena pengibaran bendera One Piece yang menjadi perhatian publik menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Banyak pengguna menyebut bahwa mengibarkan bendera tersebut legal 100 persen karena tidak ada undang-undang yang melarangnya.

Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah @nusaka.ind. Dalam unggahan mereka, disampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece di truk dan tiang rumah diperbolehkan selama tidak mengandung simbol yang dilarang oleh hukum. Hal ini didasarkan pada perlindungan kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, akun @riki.wir juga menyampaikan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa bendera One Piece bukanlah bendera negara asing, melainkan simbol fiksi dari kelompok Topi Jerami dalam dunia anime One Piece. Dengan demikian, pengibarannya dianggap sebagai bentuk ekspresi diri yang sah.

Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera One Piece. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, kebebasan berekspresi mencakup pilihan untuk menyampaikan pendapat secara lisan atau tulisan, termasuk menggunakan simbol-simbol tertentu.

Abdul juga menilai bahwa orang-orang yang menyinyir atau melarang pengibaran bendera One Piece tidak memahami aturan hukum. "Setiap orang boleh memasang bendera apa saja selama tidak melanggar hukum," ujarnya.

Nasionalisme Alternatif

Gugun El Guyanie, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menilai bahwa pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar, tetapi bentuk ekspresi nasionalisme alternatif. Ia menyoroti bahwa masyarakat memiliki cara-cara sendiri untuk menyampaikan aspirasi mereka ketika pemerintah tidak responsif terhadap keinginan rakyat.

Gugun juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti pemblokiran rekening dan pengambilan tanah yang tidak produktif. Menurutnya, kebijakan-kebijakan ini justru lebih berisiko memecah belah bangsa dibanding pengibaran bendera fiktif.

Batasan Hukum Tetap Berlaku

Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menegaskan bahwa penggunaan simbol apa pun, termasuk bendera, harus tetap mematuhi aturan hukum, terutama saat momen kenegaraan. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih harus dikibarkan di posisi tertinggi dan berukuran lebih besar jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain.

Ia juga menekankan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain. Selain itu, penghinaan terhadap bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 66 dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta.

Makna Bendera One Piece

Bendera One Piece merepresentasikan nilai-nilai seperti kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat. Simbol tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Luffy menggambarkan semangat dan kegembiraan. Setiap elemen dalam bendera memiliki makna yang mendalam, seperti:

  • Tengkorak dan tulang bersilang: Menandakan identitas bajak laut.
  • Topi jerami: Warisan dari Shanks si Rambut Merah, menjadi simbol impian, kebebasan, dan tekad.
  • Senyuman lebar: Menggambarkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya.

Dengan demikian, fenomena pengibaran bendera One Piece dianggap sebagai bentuk ekspresi yang sah dan tidak melanggar hukum, selama tidak mengandung simbol yang dilarang.