Hati-hati, Mengibarkan Bendera One Piece Bisa Didenda Rp 500 Juta!

Peringatan Pemerintah Terkait Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan
Pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan 17 Agustus 2025 bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika dilakukan secara tidak sesuai aturan. Hal ini terutama berlaku jika tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan melecehkan bendera Merah Putih, yang merupakan simbol negara.
Para peneliti kebijakan publik mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih, khususnya pada momen penting seperti hari peringatan kenegaraan. Mereka menekankan bahwa ekspresi dan kritik harus tetap dijaga agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik, menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece pada tanggal 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi," ujarnya. Menurut Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar dibandingkan bendera lain. Pasal 21 UU tersebut menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya. Sementara itu, Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Berdasarkan Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara. Dengan demikian, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Peringatan dari Pemerintah
Pemerintah juga telah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tanpa mematuhi aturan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Menurut Budi Gunawan, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi. Ia menambahkan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara.
Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Ia juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.