Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Pencurian Kalung Berlian, Terancam 5 Tahun Penjara

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Pencurian Kalung Berlian, Terancam 5 Tahun Penjara

Penangkapan Ibu Rumah Tangga Terkait Pencurian Kalung Berlian di Jakarta Utara

Seorang ibu rumah tangga berinisial AM (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025), dan pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025). Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, AM kini resmi menjadi tersangka dengan kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima dari toko perhiasan tersebut. "Setelah kami menangkap pelaku pada tanggal 1 Agustus 2025, statusnya sekarang sudah menjadi tersangka," ujar Kiki.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima oleh polisi. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil menemukan petunjuk dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap AM.

AM ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan saat melakukan tindakan pencurian. Namun, pada awalnya barang bukti kalung berlian tidak ditemukan. Baru setelah proses pemeriksaan, penasihat hukum pelaku memberikan barang bukti tersebut kepada penyidik. Barang bukti itu disembunyikan di lemari pakaian.

Polisi juga menyebutkan bahwa AM memiliki status sebagai ibu rumah tangga yang sedang mengurus perceraian. Selain itu, AM tidak sekali ini saja melakukan tindakan pencurian. Menurut informasi dari pihak kepolisian, AM pernah melakukan aksi serupa di Bogor dan Surabaya. “Ini adalah kasus ketiga yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kiki.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang bisa mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Modus Pencurian yang Canggih

Modus yang digunakan AM sangat sederhana namun efektif. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli saat melakukan aksinya. Karyawan toko awalnya tidak menyadari aksi pencurian karena AM dengan lihai melilitkan kalung berlian ke pergelangan tangannya, lalu menutupinya dengan lengan baju panjang yang ia kenakan.

Aksi pencurian baru diketahui setelah dicek melalui rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, AM datang dengan tampilan rapi, mengenakan pakaian serba putih, hijab biru, dan membawa tas bermerek. Ia bahkan meletakkan tasnya di atas etalase toko perhiasan.

Saat masuk ke dalam toko, AM langsung dilayani oleh karyawan bernama EH (20). Saat melihat-lihat, AM mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian tanpa disadari EH. EH menduga bahwa pelaku menyembunyikan kalung tersebut dengan cara melilitkannya ke tangan lalu menutupinya menggunakan lengan baju panjang yang ia kenakan.

Setelah berhasil mencuri, AM berpura-pura batal membeli perhiasan dan meninggalkan toko tersebut. Aksi ini menunjukkan kecerdasan dan kehati-hatian pelaku dalam menjalankan aksinya.

Informasi Tambahan

Pelaku merupakan ibu tiga anak yang saat ini sedang menghadapi proses perceraian. Hal ini membuatnya lebih rentan terlibat dalam tindakan ilegal. Dari pengakuan pihak kepolisian, AM tidak hanya terlibat dalam kasus ini, tetapi juga pernah melakukan tindakan serupa di daerah lain.

Dengan adanya penangkapan dan penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian berharap dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan ilegal. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal.