Jacobus: Apresiasi Langkah Prabowo dalam Menghapus Hukuman Tom Lembong dan Hasto Kristianto

Featured Image

Kritik terhadap Proses Peradilan dalam Kasus Korupsi

Dr. Michael Remizaldy Jacobus, seorang ahli hukum yang lulus dari Universitas Trisakti, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat politik. Ia menegaskan bahwa peradilan harus tetap adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

Dalam konteks ini, ia mengkritik langkah abolisi atau penghapusan proses pidana terhadap Tom Lembong serta amnesti atau pengampunan terhadap Hasto Kristianto dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak seharusnya terjadi jika proses hukum berjalan secara benar dan adil.

Persyaratan Bukti dalam Peradilan

Michael menjelaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Sementara itu, Hasto Kristianto dituduh menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta dalam kasus Harun Masiku hanya berdasarkan keterangan dua saksi dan percakapan WhatsApp antara mereka.

Menurut Pasal 183 KUHAPidana, untuk menyatakan seseorang bersalah, minimal diperlukan dua alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Namun, dalam kasus Hasto, keterangan dua saksi dan percakapan WhatsApp tidak cukup karena tidak ada alat bukti tambahan yang mendukung fakta tersebut.

Ketidakseimbangan dalam Penuntutan

Advokat yang juga menyelesaikan disertasinya di bidang tindak pidana korupsi ini menekankan bahwa keyakinan hakim tidak bisa muncul tiba-tiba. Ia menyatakan bahwa tanpa bukti yang kuat, hakim tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan keyakinan semata.

Ia menilai bahwa keterangan dua saksi dan percakapan WhatsApp tidak cukup untuk membuktikan kejahatan. Jika tidak ada alat bukti lain yang mendukung tuduhan, maka keterangan tersebut hanya berdiri sendiri dan tidak layak menjadi dasar dalam membenarkan fakta.

Peradilan Sesat dan Langkah Presiden

Michael mengatakan bahwa abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto adalah bentuk penyelamatan terhadap peradilan sesat. Ia menilai bahwa jika sistem hukum berjalan normal, maka tidak diperlukan langkah seperti itu.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum bekerja dengan benar, maka Tom Lembong dan Hasto seharusnya bebas. Tindakan Presiden Prabowo dinilai sebagai upaya penyelamatan terhadap peradilan yang tidak normal.

Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Pernyataan Michael Remizaldy Jacobus merupakan peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak tersesat dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa hukum harus digunakan untuk mencari keadilan, bukan sebagai alat politik.

Ia menambahkan bahwa bahkan bintang di langit bisa jatuh, apalagi hanya bintang di bahu. Hal ini menjadi simbol bahwa siapa pun, termasuk pejabat, tidak boleh merasa aman dari konsekuensi hukum jika melakukan kesalahan.

Kesimpulan

Kritik yang disampaikan oleh Michael Remizaldy Jacobus menunjukkan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Ia menekankan bahwa setiap kasus harus diproses dengan transparansi, keadilan, dan dasar bukti yang kuat. Dengan demikian, peradilan akan tetap menjadi tempat ditemukannya kebenaran dan keadilan.