Jangan Terkejut! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Pasti, Baca Penjelasan Lengkapnya!

Featured Image

Kebijakan Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Pemerintah melalui PT PLN mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak akan mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari stabilitas harga yang telah berlangsung sebelumnya. Penetapan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan memperhatikan indikator makroekonomi.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan

Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif listrik antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Data yang digunakan berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meskipun terdapat kenaikan pada beberapa parameter ekonomi tersebut, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas harga agar tidak mengganggu daya beli masyarakat luas.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing industri.

Rincian Harga Listrik PLN Agustus 2025

Banyak masyarakat yang ingin mengetahui besaran tarif listrik yang akan berlaku pada Agustus 2025. Tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, ditetapkan sesuai dengan golongan daya pelanggan. Perbedaan utama antara kedua jenis layanan ini terletak pada cara pembayaran; pelanggan prabayar harus membeli token, sedangkan pelanggan pascabayar menerima tagihan setelah masa pemakaian.

Daftar Tarif PLN untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:

  • Rumah Tangga (R-1/TR):
  • 900 VA: Rp 1.352,00
  • 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Golongan R-2/TR (3.500–5.500 VA) dan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53
  • Pelanggan Bisnis (B-2/TR) (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • Kantor Pemerintah (P-1/TR) (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif ini berlaku untuk semua pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar, di seluruh Indonesia.

Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi Agustus 2025

Selain pelanggan nonsubsidi, para pelanggan subsidi juga mendapatkan kabar gembira. Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada Agustus 2025. Golongan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah Tangga 900 VA: Rp 605
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Perlu dicatat bahwa rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efisien. Informasi ini diharapkan memberikan panduan jelas bagi pelanggan dalam memenuhi kebutuhan listrik mereka.