Kata ACA Mengenai Rencana Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE

Featured Image

Regulasi OJK untuk Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Ekuitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi, reasuransi, serta perusahaan asuransi syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Rancangan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri asuransi.

Salah satu poin utama dalam rancangan SEOJK adalah pembatasan produk yang dapat dipasarkan oleh perusahaan perasuransian berdasarkan kategori KPPE. Dengan adanya klasifikasi tersebut, perusahaan asuransi akan terdorong untuk menjaga struktur permodalan yang sehat dan proporsional dengan risiko bisnis yang dijalankan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dampak Positif dari Pembatasan Berdasarkan Ekuitas

Kepala Divisi Corporate Communication ACA, Ody Mahendra Rajasa, menyampaikan bahwa pembatasan kegiatan usaha berdasarkan ekuitas akan berdampak positif bagi industri perasuransian. Dengan batasan tersebut, risiko gagal bayar dapat ditekan dan solvabilitas perusahaan asuransi tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mendorong konsolidasi atau peningkatan modal pada perusahaan yang ingin memperluas lini bisnis.

Dari sisi pasar, regulasi ini berpotensi menghasilkan penetrasi produk yang lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga pertumbuhan industri menjadi lebih berkualitas. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memastikan keberlangsungan usaha yang sehat, menjaga kemampuan pembayaran klaim, serta melindungi kepentingan pemegang polis.

Penetapan Batas Nilai Pertanggungan untuk KPPE 1

ACA juga menanggapi pengaturan batasan nilai pertanggungan bagi perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1. Ody menilai bahwa penetapan batas nilai pertanggungan pada KPPE 1 menjadi hal yang penting. Ia menyarankan agar batas tersebut ditetapkan secara proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas ekuitas serta profil risiko perusahaan dalam kategori tersebut.

Pendekatan berbasis prudential dan risk-based supervision diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi dapat beroperasi dalam lingkungan yang seimbang dan aman.

Target ACA untuk Tahun 2028

Untuk tahun 2028, ACA menargetkan masuk ke dalam golongan KPPE 2 agar bisa menjalankan lini bisnis di asuransi dengan lebih leluasa. Dalam rancangan SEOJK, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah.

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar. Sementara itu, KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.

Persyaratan Ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2

OJK akan mengelompokkan perusahaan perasuransian menjadi dua kategori pada tahun 2028, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Untuk perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah, minimal Rp 200 miliar. Untuk reasuransi, minimal Rp 1 triliun, dan untuk reasuransi syariah, minimal Rp 400 miliar.

Sementara itu, perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun. Untuk perusahaan asuransi syariah, minimal Rp 500 miliar. Untuk reasuransi, minimal Rp 2 triliun, dan untuk reasuransi syariah, minimal Rp 1 triliun. Dengan adanya batasan ini, diharapkan industri asuransi dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.