Kebijakan Larangan Bendera One Piece, Menteri HAM Sebut Kovenan PBB

Featured Image

Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera Jolly Roger dalam Perayaan HUT ke-80 RI

Pemerintah tampaknya sangat serius dalam melarang pengibaran bendera Jolly Roger dari serial manga One Piece selama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pihak berwenang memiliki hak untuk melarang tindakan tersebut karena dianggap melanggar hukum dan bisa menjadi bentuk makar.

Menurut Pigai, pelarangan ini merupakan langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara. Ia menyampaikan hal ini dalam pernyataannya di Jakarta, Ahad (3/8/2025). Ia juga menjelaskan bahwa larangan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan integritas dan stabilitas negara. Dengan demikian, keputusan tersebut akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai menambahkan bahwa larangan ini didasarkan pada kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang ini memberi ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Ia berharap masyarakat memahami bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momen bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan internasional dalam menjaga stabilitas negara. Meski begitu, ia menegaskan bahwa larangan ini tidak terkait dengan pembatasan kebebasan ekspresi warga negara. Menurut Pigai, kebebasan ekspresi bisa dibatasi jika dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.

Tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), BG menilai pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk provokasi. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah menemukan adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.

BG menjelaskan bahwa konsekuensi dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Langkah ini dilakukan untuk melindungi martabat dan simbol negara.

Meskipun tidak melarang pengibaran bendera One Piece secara langsung, Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengajak masyarakat untuk memasang bendera merah putih. Ia menekankan bahwa bendera merah putih adalah simbol pemersatu masyarakat sesungguhnya.

Reaksi dari Anggota DPR dan Tokoh Masyarakat

Dari kalangan wakil rakyat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengingatkan adanya upaya sistematis yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dasco menyampaikan peringatan ini merespons munculnya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus.

Dasco mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga semangat persatuan. Ia menegaskan bahwa upaya memecah belah bangsa tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Ia menyebut bahwa banyak pihak yang tidak ingin Indonesia maju, terutama dalam situasi saat ini yang sedang pesat-pesatnya mencapai kemajuan.

Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti tren pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece. Ia menilai, fenomena ini bisa menodai kekhidmatan dan semarak kemerdekaan yang bersifat sakral bagi bangsa Indonesia. Danang menekankan bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan dan memperkuat semangat persatuan bangsa.