Kebutuhan KBIHU dan Keberlanjutan Haji, Kata Prof Ahmad Rofiq

Featured Image

Peran Penting KBIHU dalam Pemberdayaan Jamaah Haji

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memainkan peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perjalanan tersebut. KBIHU tidak hanya memberikan bimbingan agama, tetapi juga mengedepankan layanan yang profesional dan berkelanjutan. Mereka menjadi salah satu tulang punggung dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu tokoh yang dikenal sebagai penggerak KBIHU adalah Dr. (HC) KH. Shodiq Hamzah. Beliau memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang agama dan pendidikan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 akan menjadi haji yang ke-47. Dengan usia 72 tahun, beliau masih sehat dan aktif, bahkan pernah menjalani umrah sunnah sembilan kali dalam satu hari. Ini menunjukkan dedikasi dan ketekunan beliau dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing jemaah haji.

KBIHU juga menjadi wadah yang memperkuat keterlibatan para pemimpin agama dalam memberikan bimbingan kepada jemaah. Di Jawa Tengah, FGD FKBIHU Provinsi dan FKBIHU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menggelar pertemuan untuk memperjuangkan keberadaan KBIHU dalam regulasi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu alasan utama adalah karena survei kepuasan jemaah belum mencapai tingkat kepuasan yang optimal. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas bimbingan dari KBIHU.

Selain itu, jumlah petugas kloter yang terbatas membuat keberadaan KBIHU semakin urgen. KBIHU tidak hanya memberikan bimbingan teori, tetapi juga praktik langsung di Tanah Suci. Mereka juga tidak menentukan tarif biaya bimbingan, sehingga lebih fokus pada kualitas layanan daripada profit. Dalam hal ini, KBIHU juga mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti izin penyelenggaraan bimbingan dari Menteri, serta akreditasi yang dilakukan secara berkala.

Diatur dalam Bab V Pasal 52-56, KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan dari Menteri. Izin ini diberikan setelah memenuhi persyaratan tertentu, dan berlaku selama kegiatan penyelenggaraan berlangsung. Selain itu, Menteri juga melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala. Pasal 53 menyatakan bahwa KBIHU harus melakukan bimbingan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, KBIHU juga berhak mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri. Untuk mendapatkan kuota tersebut, KBIHU harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar, serta memiliki minimal 135 orang jemaah haji untuk setiap satu orang pembimbing.

Meskipun demikian, ada tantangan yang dihadapi oleh KBIHU, terutama dalam revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang konon akan disahkan pada Agustus 2025. Pertanyaan besar muncul apakah Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan setara dengan Menteri atau bahkan nomenklatur BPH akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Dari segi etika, ada oknum KBIHU yang cenderung komersial, namun hukum alam akan menyeleksi mereka. Jemaah akan dengan efektif menyampaikan pengalaman mereka, yang akhirnya akan menggali "liang kubur" KBIHU tersebut.

Dalam konteks ini, manajemen pengawasan, monitoring, dan evaluasi KBIHU jika SOP-nya dijalankan, maka cukup tikusnya saja yang dibunuh, bukan lumbungnya. Kecuali ketika tikus-tikusnya sudah menguasai lumbung dan tidak bisa lagi dibunuh tikusnya.

Semoga Forum Komunikasi KBIHU Jawa Tengah, FKBIHU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan FKBIHU seluruh Indonesia dapat terus berjuang demi kesejahteraan jamaah haji. Semoga para wakil rakyat Komisi VIII DPR-RI yang terhormat masih memiliki hati nurani yang berpihak kepada para calon jemaah haji, yang antreannya mencapai angka 5,5 juta orang. Kata ulama bijak, “memelihara nilai (aturan, tatatan, praktek amalan) yang baik, dan mengambil nilai atau tatanan baru yang lebih baik”.

Semoga para calon jemaah yang kebanyakan memasuki usia lanjut, tetap mendapat pembimbing dan pelayanan ibadah haji, khususnya dari KBIHU. Agar mereka dapat menjalankan ibadah hajinya dengan benar, terpenuhi semua rukun, wajib, dan sunnahnya, dan memperoleh haji yang mabrur, yang balasannya hanya surga dari Allah.