Khofifah Keluarkan Surat Edaran Soal Sound Horeg

Peraturan Baru Mengenai Penggunaan Sound System di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama yang bertujuan untuk mengatur penggunaan sound system. Aturan ini mencakup empat poin utama, mulai dari batasan volume suara hingga rute penggunaannya. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya, dengan nomor tertentu dan tanggal 6 Agustus 2025.
Tujuan dari SE ini adalah menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum. Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan.
Batasan Volume Suara
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pembatasan tingkat kebisingan. Untuk sound system yang statis, seperti kegiatan kenegaraan atau pertunjukan musik di ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal 120 desibel. Sementara itu, sound system dinamis atau bergerak, seperti karnaval atau unjuk rasa, memiliki batasan 85 desibel.
Dimensi Kendaraan
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Hal ini berlaku untuk semua kegiatan yang menggunakan sound system, baik statis maupun bergerak.
Batasan Waktu, Tempat, dan Rute
SE ini juga mengatur batasan waktu, tempat, dan rute yang dilewati oleh sound system. Pelaku penggunaan sound system wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, atau lingkungan pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga dilarang dilakukan di lokasi yang bisa mengganggu ketertiban umum.
Larangan Terhadap Kegiatan yang Melanggar Norma
Dalam SE ini, penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Termasuk larangan adanya minuman keras, narkotika, pornografi, serta penggunaan senjata tajam dalam kegiatan tersebut.
Persyaratan Izin dan Tanggung Jawab
Setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan dari kepolisian. Pernyataan kesanggupan bertanggung jawab harus dibuat dan ditandatangani di atas materai. Jika ada pelanggaran, kegiatan tersebut wajib dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh pihak berwenang. Penyelenggara juga wajib bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Regulasi
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah melakukan rapat untuk menyusun aturan mengenai penggunaan sound horeg di Kabupaten/Kota. Tujuan dari regulasi ini adalah mencari jalan tengah agar bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak. Aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan ini.
Khofifah menjelaskan bahwa kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tetapi dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Dengan demikian, penggunaan sound system dapat tetap berlangsung tanpa menimbulkan konflik sosial atau merusak lingkungan dan fasilitas umum.