Kronologi Buruh Jahit Pekalongan Terima Surat Pajak Rp2,8 Miliar, Ternyata Bukan Tagihan

Featured Image

Kronologi Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar

Seorang buruh jahit bernama Ismanto (32) dari Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah viralnya kabar bahwa dirinya menerima surat pajak sebesar Rp 2,8 miliar. Peristiwa ini memicu perbincangan luas di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi. Berikut adalah rangkaian kejadian yang terjadi.

Awal Kegaduhan

Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, saat KPP Pratama Pekalongan mengirimkan surat resmi kepada Ismanto. Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi data pribadi dan transaksi yang diduga mencurigakan. Namun, kejadian ini tidak langsung menjadi viral.

Beberapa hari kemudian, seorang pelanggan Ismanto datang ke rumahnya dan merekam video saat petugas pajak tiba. Tujuan awalnya hanya untuk lucu-lucuan. Namun, tanpa izin dari Ismanto, video tersebut diunggah ke akun Instagram @pekalongantrending pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam video itu disebutkan bahwa Ismanto ditagih pajak sebesar Rp 2,8 miliar.

Isu ini menyebar cepat dan menimbulkan kegaduhan. Meski informasi tersebut tidak benar, banyak orang percaya dan menyebarkan kembali konten tersebut. Ismanto dan istrinya, Ulfa, merasa kaget dan tidak bisa tidur nyenyak. Mereka berusaha meminta agar video tersebut dihapus, tetapi tidak ada respons dari pemilik akun.

Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Ismanto ditemui oleh perangkat desa dan wartawan. Mereka menanyakan tentang isu viral tersebut. Ismanto dan istrinya menyampaikan kekecewaan mereka terhadap video yang menyesatkan. Video itu juga menampilkan identitas pribadi Ismanto, sehingga memperparah kegaduhan.

Penjelasan dari DJP

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Pekalongan memberikan penjelasan. Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menjelaskan bahwa petugas pajak datang ke rumah Ismanto untuk melakukan verifikasi data. Kedatangan itu dilakukan pada 6 Agustus 2025, dan mereka membawa surat tugas resmi.

Subandi menegaskan bahwa nilai transaksi yang mencurigakan atas nama Ismanto mencapai Rp 2,8 miliar. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut adalah nilai transaksi, bukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Data ini berasal dari Kantor Pusat DJP tahun 2021.

Ismanto membantah bahwa dirinya pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha skala miliaran. Ia mengatakan bahwa NIK miliknya diduga disalahgunakan oleh pihak lain. Untuk itu, Ismanto dan istrinya telah datang ke KPP Pratama Pekalongan pada Jumat, 8 Agustus 2025, untuk memberikan klarifikasi dan meminta penyelesaian masalah.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, turut menjelaskan bahwa video yang viral tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menerima surat dari KPP. Tidak semua surat dari KPP adalah tagihan pajak.

Nurbaeti juga menyarankan masyarakat untuk segera menghubungi KPP terdekat jika menerima surat. Selain itu, ia memperingatkan agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan identitas pribadi.

Pelajaran yang Didapat

Dari kronologi ini, kasus buruh jahit Pekalongan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Pertama, pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Kedua, perlunya menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti NIK dan NPWP.

Jika ada keraguan atau menerima surat dari instansi terkait, sebaiknya langsung melakukan klarifikasi ke kantor pajak. Hal ini dapat mencegah kesalahpahaman dan kegaduhan yang tidak perlu. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan sadar akan pentingnya pengelolaan data pribadi.