Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur Terkait Korupsi RSUD Koltim

Penangkapan Bupati Kolaka Timur oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi besar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Bupati. Kali ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat dan pihak terkait.
Awalnya, kabar penangkapan ini sempat memicu kebingungan karena ada pernyataan dari pihak tertentu yang membantah. Namun, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Abdul Azis dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Proses penangkapan dimulai dengan penggeledahan di lingkup Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara. Dua staf KPK menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.
Setelah itu, KPK terus mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang lainnya. Empat orang diamankan di Kendari, tiga orang di Jakarta, dan satu orang lagi di Makassar, Sulawesi Selatan. Orang yang dimaksud adalah Abdul Azis, yang ditangkap setelah selesai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hari berikutnya, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.
Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Januari 2025. Pertemuan tersebut membahas pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memenangkan satu perusahaan swasta, yaitu PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).
Abdul Azis diduga meminta fee sebesar 8% dari nilai proyek, yang bernilai sekitar Rp126,3 miliar. Nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp9 miliar. Ageng Dermanto (PPK proyek) dan Deddy Karnady (pihak swasta dari PT PCP) juga terlibat dalam kasus ini.
Deddy Karnady menarik uang sebesar Rp2,09 miliar. Sebesar Rp500 juta diserahkan ke Ageng Dermanto, sementara sisanya sebesar Rp1,6 miliar diserahkan ke Yasin, staf Abdul Azis. Uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis dan digunakan untuk kebutuhannya.
KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 8% yang dijanjikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan Tersangka
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. Penahanan berlaku dari tanggal 8 hingga 27 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penerimaan suap dan pemberian suap.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Penangkapan Bupati Kolaka Timur ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa menghindari hukum, termasuk pejabat tinggi.