Memed Thomas Alva Edi Sound, Benarkah Penemu Sound Horeg?

Siapa Sebenarnya Thomas Alva Edi Sound?
Thomas Alva Edi Sound atau yang lebih dikenal dengan nama Memed, kini menjadi sorotan di media sosial. Nama ini muncul karena ia disebut-sebut sebagai penemu sound horeg, sebuah perangkat pengeras suara berdaya tinggi yang sering digunakan dalam acara hiburan. Namun, apakah benar bahwa ia adalah penemu dari sound horeg? Jawabannya mungkin tidak sepenuhnya seperti yang dibayangkan.
Memed bukanlah seorang ilmuwan atau penemu teknologi canggih. Ia adalah seorang operator sound system yang bekerja dalam bidang audio. Meski begitu, popularitasnya tiba-tiba meningkat karena wajah datarnya dan ekspresi ngantuk saat mengoperasikan perangkat audio berdaya tinggi. Hal ini membuatnya menjadi bahan meme dan parodi di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X.
Latar Belakang dan Profesi Memed
Memed merupakan anggota dari tim Brewog Audio, sebuah usaha penyewaan sound system yang kerap dipakai untuk acara karnaval atau kegiatan masyarakat di daerah. Dalam kesehariannya, ia tidak hanya bertugas sebagai operator sound, tetapi juga berprofesi sebagai DJ. Ia bahkan memproduksi konten remix DJ Funkot—sebuah jenis musik elektronik dengan tempo cepat—yang biasanya diputar di acara hiburan desa.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam pengembangan teknologi sound horeg, gaya kerjanya yang unik dan ekspresi wajahnya yang datar membuatnya menjadi tokoh yang mudah dikenali. Banyak netizen menirukan gaya duduk, ekspresi, dan gestur tangan Memed saat sedang mengatur sistem suara dengan volume tinggi.
Popularitas di Media Sosial
Kepopuleran Memed di media sosial tak lepas dari banyaknya konten dokumentasi dan meme yang menampilkan dirinya. Julukan "Thomas Alva Edi Sound" diberikan oleh netizen sebagai plesetan dari nama ilmuwan besar, Thomas Alva Edison. Julukan ini semakin menyebar luas seiring viralnya foto-foto dan video Memed yang tersebar di berbagai platform.
Banyak kreator konten yang menjadikan sosok Memed sebagai bahan parodi. Bahkan sejumlah komika juga ikut memparodikan gaya Memed, termasuk tampilan ngantuk yang menjadi ciri khasnya. Fenomena ini kemudian dikaitkan dengan tren “anomali” yang sedang marak di media sosial. Anomali dalam konteks ini merujuk pada karakter yang aneh secara bentuk dan perilaku yang tidak masuk akal namun menghibur.
Kritik Terhadap Sound Horeg
Meskipun viral dan menghibur, kehadiran sound horeg tidak luput dari kritik pedas masyarakat. Beberapa netizen menyuarakan ketidaksenangan mereka terhadap penyelenggara acara sound horeg yang dinilai menimbulkan lebih banyak kerugian dibanding manfaat. Sebagian warganet menyebut bahwa suara dari sound system ini hanya menciptakan kegaduhan dan berpotensi merusak ketenangan lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa ini dikeluarkan menyusul banyaknya dampak negatif yang muncul akibat pawai sound horeg. Beberapa rumah warga dilaporkan rusak, mulai dari atap yang jebol hingga kaca pecah karena getaran dari volume suara yang berlebihan. Selain itu, kebisingan dari perangkat sound berdaya besar tersebut juga disebut dapat mengganggu pendengaran masyarakat.
Tuntutan Pemerintah untuk Tindakan Tegas
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai sound horeg yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Jawa Timur untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum.
Ia juga menyoroti bahwa kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang. Selain itu, sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Ia mempersilakan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik. Intinya, jika soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, serta diputar pada waktu yang tepat tanpa mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan.