MK Sudah Kirim Surat ke DPR Jelang Pensiun Arief Hidayat, Siapa Penggantinya?

Pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat Diumumkan, MK dan DPR Siap Lakukan Proses Penggantian
Pensiun hakim konstitusi Arief Hidayat telah menjadi topik yang menarik perhatian publik. Hal ini terkait dengan masa tugasnya yang akan berakhir pada 3 Februari 2026, ketika ia menginjak usia 70 tahun. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai usia 70 tahun.
Sehubungan dengan hal ini, MK telah memenuhi kewajibannya untuk memberitahu lembaga pengusul, yaitu DPR, paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun. Menurut informasi yang diperoleh, surat tersebut telah dikirimkan oleh MK kepada Komisi III DPR menjelang akhir masa tugas Arief Hidayat.
Penjelasan dari Juru Bicara MK
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bahwa Arief Hidayat akan purnatugas pada Februari 2026. Ia menegaskan bahwa MK selalu mematuhi aturan yang berlaku terkait mekanisme pensiun bagi hakim konstitusi. "MK taat pada ketentuan," ujar Enny.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, juga menyampaikan bahwa MK telah memberitahukan rencana pensiun Arief Hidayat kepada DPR. Surat tersebut dibacakan oleh pimpinan rapat dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Meski demikian, Nasir belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai calon pengganti Arief Hidayat.
Proses Seleksi Calon Hakim MK
Nasir menjelaskan bahwa proses seleksi calon hakim MK akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setelah menyeleksi para bakal calon, Komisi III DPR akan memilih individu yang memenuhi syarat untuk menggantikan Arief Hidayat. Hasil seleksi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kandidat yang layak dan patut.
Namun, hingga saat ini, Nasir belum mengetahui kapan proses seleksi tersebut akan dimulai. Selain itu, ia juga belum bisa menyebutkan siapa saja figur yang dipertimbangkan sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Alasannya, pendaftaran calon belum dibuka.
Profil Singkat Arief Hidayat
Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1956. Ia terpilih sebagai hakim konstitusi pada 4 Maret 2013, menggantikan Mahfud MD. Sebagai salah satu hakim yang diusulkan oleh DPR RI, Arief Hidayat dikenal sebagai aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Alumni GMNI periode 2021–2026.
Selain menjadi hakim MK, Arief juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia telah menerima berbagai penghargaan, antara lain Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI, Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan, serta Satya Lencana Karya Satya dan Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Daftar Hakim Konstitusi Saat Ini
Mahkamah Konstitusi saat ini terdiri dari sembilan orang hakim. Berikut daftar lengkapnya:
- Dr Suhartoyo SH MH (Ketua MK)
- Prof Dr Saldi Isra SH (Wakil Ketua MK)
- Prof Dr Anwar Usman SH MH (Hakim Konstitusi)
- Prof Dr Arief Hidayat SH MS (Hakim Konstitusi)
- Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum (Hakim Konstitusi)
- Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH (Hakim Konstitusi)
- Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH (Hakim Konstitusi)
- Dr Ridwan Mansyur SH MH (Hakim Konstitusi)
- Dr H Arsul Sani SH MSi PrM (Hakim Konstitusi)
Proses pergantian hakim konstitusi ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga kelangsungan kerja MK. Publik tentu menantikan siapa figur yang akan menggantikan Arief Hidayat dan bagaimana proses seleksinya berlangsung.