Musisi Fariz RM Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Sejarah Kasus Narkoba yang Panjang
Sejarah Panjang Fariz RM dalam Kasus Narkoba
Fariz Roestam Moenaf, yang lebih dikenal dengan nama panggung Fariz RM, adalah seorang musisi ternama yang memiliki kisah hidup yang tidak hanya penuh prestasi di dunia musik, tetapi juga banyak tantangan hukum terkait narkoba. Dalam kasus terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini dibacakan JPU dalam sidang di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Ini merupakan kali keempat Fariz RM ditangkap dalam kasus serupa. Ia ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025, setelah polisi menemukan dugaan penggunaan ganja dan sabu. Penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada 17 Februari 2025. Dari keterangan ADK, ganja yang ia bawa diduga merupakan pesanan dari Fariz RM.
Rekam Jejak Kasus Narkoba
Fariz RM sudah berurusan dengan hukum sejak tahun 2007. Meskipun beberapa kali ditangkap, ia tidak pernah kapok. Bahkan, ia kembali menggunakan narkoba hingga akhirnya kembali diringkus oleh aparat kepolisian. Berikut adalah rangkuman dari kasus-kasus sebelumnya:
- Tahun 2007: Ditangkap pada 28 Oktober dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Divonis delapan bulan penjara dan masa hukuman dikurangi.
- Tahun 2015: Ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Polisi menemukan ganja di asbak. Saat itu, Fariz baru saja merayakan ulang tahunnya.
- Tahun 2018: Kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido dan Rumah Sakit Melia Cibubur.
- Tahun 2025: Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat, karena diduga memesan dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Tuntutan Jaksa dan Pertimbangan Hukuman
Dalam perkara kasus narkoba tahun 2025, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa hukuman tersebut dihitung dengan memperhatikan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Fariz RM.
Ada beberapa pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman. Hal yang memberatkan adalah tindakan Fariz RM yang dianggap melanggar program pemerintah dalam memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu "Sakura" ini pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz RM selama menjalani persidangan. Ia didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Profil dan Karier Musik Fariz RM
Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta, Indonesia. Ia adalah seorang penyanyi, musikus, dan penulis lagu yang terkenal di era 1980-an. Fariz berasal dari keluarga musik; ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi, sedangkan ibunya, Anna Reijnenberg, adalah seorang pelatih piano.
Ia memiliki darah campuran Belanda-Betawi dari ibunya dan Minangkabau dari ayahnya. Fariz mulai berkecimpung di dunia musik sejak usia 12 tahun dengan membentuk grup Young Gipsy bersama Debby Nasution dan Odink Nasution. Popularitasnya meningkat melalui album-album seperti "Sakura" dan "Barcelona".
Selama kariernya, Fariz telah merilis lebih dari 21 album solo serta banyak album kolaborasi dan soundtrack. Namun, karier musiknya juga diiringi dengan berbagai masalah hukum yang tidak bisa dihindarkan.