Nasib Fariz RM Terancam 6 Tahun Penjara Narkoba, Kini Mengaku Tenang Hadapi Prosesnya

Jaksa Menuntut Fariz RM dengan Hukuman Enam Tahun Penjara
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap musisi ternama, Fariz RM. Ia didakwa atas dugaan kepemilikan narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta ganja.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Senin (4/8/2025). Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Fariz Roestam Moenaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dalam bentuk memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Selain itu, ia juga turut serta dalam tindak pidana tanpa izin atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar JPU.
Pertimbangan yang Diambil Oleh Jaksa
Dalam proses penyusunan tuntutan, JPU melakukan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah fakta bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dari Fariz RM selama menjalani persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa ia bersedia mengikuti proses hukum dengan baik dan tidak menunjukkan penolakan terhadap tuntutan yang diajukan.
Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Ia kemudian menjalani sidang dakwaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah.
Respons Fariz RM Terhadap Tuntutan Jaksa
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Fariz RM tidak menunjukkan ekspresi sedih atau marah. Ia tampak tenang dan menerima tuntutan tersebut dengan lapang dada. Usai sidang, ia menyatakan bahwa akan mengikuti proses persidangan sesuai tahapan yang ada.
"Gak apa-apa (dituntut 6 tahun penjara), kita ikutin aja dalam persidangannya, kan masuk proses, jadi hormati saja," kata Fariz RM.
Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Selain itu, penasehat hukumnya juga mengambil langkah sesuai proses hukum yang ada.
Tuntutan Hukuman dan Denda
Dalam tuntutan, JPU menetapkan bahwa Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan sementara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111 ayat 1 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Fariz RM tetap menjalani persidangan dengan sikap tenang dan siap menerima putusan pengadilan. Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan transparan.