Nasib Siti Nurmila: Ditipu Rp 540 Juta, Malah Dilaporkan Ibu Bhayangkari

Nasib Siti Nurmila: Ditipu Rp 540 Juta, Malah Dilaporkan Ibu Bhayangkari

Kasus Penipuan dan Pencurian yang Melibatkan Ibu Bhayangkari

Seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama Siti Nurmila dilaporkan oleh istri seorang polisi, MA, atas tuduhan pencurian. Namun, kisah ini justru bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh MA terhadap korban. Dalam peristiwa ini, terjadi saling laporan antara kedua belah pihak ke Polres Baubau.

Awal mula kasus ini berawal ketika MA menawarkan kerja sama bisnis produk kecantikan kepada Siti Nurmila. Karena melihat bahwa MA adalah seorang istri polisi, Nurmila percaya dan akhirnya memberikan modal hingga ratusan juta rupiah. Menurut pengakuan Nurmila, awalnya MA menawarkan kerja sama dengan janji keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan.

“Awal Januari dia datang ke rumah menawarkan saya kerja sama, dengan modal dari saya dan dia yang kelola. Saya berikan Rp 240 juta,” ujar Nurmila. Selanjutnya, MA meminjam lagi dana pribadi Nurmila sebesar Rp 250 juta yang akan dikembalikan selama enam bulan. Pada Februari 2024, MA kembali meminjam Rp 50 juta. Total uang yang diberikan Nurmila ke MA mencapai Rp 540 juta.

Namun, dari seluruh transaksi tersebut, MA hanya mengembalikan Rp 50 juta. “Modal belum ada sama sekali dia bayarkan untuk kerja sama, jadi total kerugian saya sekitar Rp 540 juta. Sekarang saya tidak bisa mendapatkan kabarnya sama sekali, nomor saya diblokir, semua akun Facebook dan TikTok saya diblokir sama Ibu MA,” ungkap Nurmila.

Karena merasa dirugikan, Nurmila kemudian mengambil beberapa barang dari rumah MA sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat. “Saya mengamankan barang-barangnya karena itu dasar perjanjian. Tapi saya malah dilaporkan pencurian oleh suaminya,” kata Nurmila.

Nurmila akhirnya melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan MA ke Polres Baubau. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi dan surat SP2HP-nya sudah dikirim ke kejaksaan.

Menurut Rino, MA juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Baubau. “Laporan ini sudah ditangani ke Polres Baubau, sejak pertama dilapor sudah dilakukan pemeriksaan (MA) tanggal 2 Agustus dan sekarang pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan pencurian yang dilayangkan oleh suami MA bermula dari kesepakatan utang piutang yang tidak berjalan lancar. “Pihak Nurmila merasa Ibu Bhayangkari tidak menepati janjinya, sehingga mengambil barang miliknya di rumah tanpa izin. Ibu Bhayangkari merasa dirugikan dan melapor ke Polres Baubau,” terang Rino.

Selain itu, Rino menjelaskan bahwa kedatangan anggota Reskrim ke rumah Nurmila adalah untuk menindaklanjuti laporan pencurian tersebut. “Awalnya anggota datang untuk melakukan penggeledahan, namun tidak sempat karena dihalangi oleh pengacara terlapor,” tambahnya.

Kini, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah polisi mendatangi rumah Siti Nurmila di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau, beredar di media sosial. Kedatangan polisi tersebut bertujuan untuk mengambil barang yang diamankan Nurmila sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian tersebut. Namun, upaya pengambilan barang tersebut mendapat penolakan dari keluarga korban, sehingga polisi meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.

Oknum ibu Bhayangkari berinisial MA (33) diketahui merupakan istri dari seorang Aipda yang bertugas di Polsek Kadatua, Polres Baubau. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat, terutama karena adanya dugaan penipuan yang melibatkan orang dalam lingkungan kepolisian.